Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN
PENSIUNAN
BANK RAKYAT INDONESIA
PENDAHULUAN
Bahwa didalam Anggaran Dasar
Perkumpulan Persatuan Pensiunan Bank Rakyat Indonesia hanya diatur dan
ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum saja, sehingga apabila
ada hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, maka Anggaran Dasar harus
dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci didalam Anggaran Rumah
Tangga atau dalam Keputusan-Keputusan atau Peraturan-Peraturan yang ditetapkan
oleh Pengurus Besar.
Bahwa Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan-Keputusan atau Peraturan-Peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus
Besar bersifat melengkapi dan harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar.
Bahwa sehubungan dengan itu, dengan
mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar, maka
disusunlah Anggaran Rumah Tangga Persatuan Pensiunan Bank Rakyat Indonesia
sebagai berikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan PPBRI terdiri
dari :
1.
Anggota Biasa.
a.
Yang menjadi anggota biasa dari PPBRI adalah :
1.
Pensiunan
BRI
2.
Penerima manfaat pensiun Janda/Duda dan Anak dari DPBRI.
b.
Keanggotaan bagi anggota biasa bersifat pasif dan
otomatis.
2.
Anggota
Luar Biasa :
a.
Yang dapat menjadi anggota luar biasa adalah :
1.
Semua pekerja BRI yang sedang menjalani Masa Persiapan
Pensiun.
2.
Semua pekerja BRI yang diberhentikan dengan hak pensiun
tertunda, selama masih dalam masa tunda.
b.
Keanggotaan bagi anggota luar biasa bersifat aktif.
3.
Anggota
Kehormatan :
a.
Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang
berjasa bagi perkumpulan dan tidak
berasal dari Pekerja BRI.
b.
Keanggotaan bagi anggota kehormatan bersifat pasif dan
diangkat oleh PB PPBRI dengan Surat Keputusan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
1.
Hak
anggota untuk menyampaikan pendapat, usul dan saran sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf b
Anggaran Dasar adalah pendapat, usul dan saran yang sejalan dan tidak
bertentangan dengan tujuan perkumpulan dan disalurkan melalui jalur organisasi.
2.
Hak
anggota untuk memilih sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar,
apabila yang bersangkutan berhalangan hadir dapat memberikan kuasa secara
tertulis kepada anggota lain yang dapat hadir.
3.
Hak
anggota untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf f
Anggaran Dasar harus dilakukan secara tertulis dan disalurkan melalui jalur
organisasi.
Pasal 3
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
1.
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat
(1) huruf b Anggaran Dasar harus disampaikan secara tertulis oleh yang
bersangkutan kepada Pengurus Cabang dan pengunduran diri berlaku efektif sejak
tanggal persetujuan secara tertulis dari Pengurus Cabang.
2.
Pemberhentian keanggotaan karena sebab-sebab tertentu sebagaimana
dimaksud pada pasal 11 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar karena :
a.
Merugikan atau mencemarkan nama baik atau kehormatan perkumpulan
pada khususnya dan BRI pada umumnya.
b.
Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan
dan kebijakan perkumpulan.
3.
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal
ini harus melalui proses peringatan tertulis sampai tiga kali dan apabila sampai peringatan tertulis ketiga
kalinya masih tidak ada perubahan, maka anggota tersebut dapat dikenakan
pemberhentian sementara.
4.
Anggota yang diberhentikan sementara berhak mengajukan
pembelaan diri secara tertulis sebagai mana dimaksud pada pasal 2 ayat (3)
kepada Pengurus Cabang..
5.
Pemberhentian
sementara dapat dicabut apabila pembelaannya dapat diterima.
6.
Apabila
pembelaannya tidak dapat diterima atau dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak
mengajukan pembelaan diri, maka anggota tersebut dapat diberhentikan secara
difinitif oleh Pengurus Cabang.
7.
Apabila
pensiunan meninggal dunia, keanggotaannya dapat dilanjutkan oleh janda/duda
atau anaknya sepanjang mereka masih memperoleh manfaat pensiun dari DPBRI.
8.
Apabila
anggota diberhentikan karena sebab-sebab tertentu oleh Pengurus sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) pasal ini, keanggotaannya tidak dapat dilanjutkan oleh
istri/suami atau anaknya.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 4
1.
PPBRI
Tingkat Pusat adalah merupakan unit perkumpulan PPBRI di tingkat Pusat yang
dikelola oleh Pengurus Besar.
2.
PPBRI
Tingkat Cabang adalah merupakan unit perkumpulan di daerah dimana Cabang-Cabang
BRI pembayar manfaat pensiun berada, dan berada langsung dibawah PPBRI Tingkat
Pusat.
3.
Untuk
membentuk Cabang PPBRI harus dipenuhi syarat-syarat :
a.
Terdapat penerima manfaat pensiun sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) orang.
b.
Terdapat Kantor Cabang BRI Pembayar Manfaat Pensiun.
c.
Disahkan oleh PB PPBRI.
4.
Pada dasarnya organisasi PPBRI menganut azas Satu Cabang
Pembayar Satu Cabang PPBRI, namun demikian tetap dimungkinkan adanya
pengecualian :
a.
Apabila dalam satu Cabang Pembayar Manfaat Pensiun jumlah
anggota pensiunannya tidak mencukupi untuk mendirikan Cabang PPBRI tersendiri,
maka dapat bergabung dengan Cabang PPBRI yang sudah ada yang terdekat, dan/atau
apabila di Cabang Pembayar Manfaat
Pensiun yang terdekat juga belum ada Cabang PPBRI maka dapat bergabung bersama
mendirikan Cabang PPBRI.
b.
Apabila terjadi penggabungan Cabang Pembayar sebagaimana
dimaksud huruf a ayat ini, maka jumlah anggota cabang gabungan tersebut tidak
boleh lebih dari 250 orang.
c.
Apabila secara teknis yang dimaksud huruf a ayat ini
sulit untuk dilaksanakan dan para pensiunan berkeinginan untuk mendirikan
Cabang PPBRI tersendiri, maka dapat diusulkan kepada PB PPBRI untuk mendapatkan
pertimbangan dan persetujuan.
d.
Apabila dalam satu kota terdapat beberapa Cabang Pembayar
Manfaat Pensiun, dan para pensiunan berpendapat bahwa akan lebih baik
mendirikan Cabang sendiri-sendiri, dapat saja dilakukan tetapi tetap harus
memperhatikan efektifitas dan efisiensi, ketersediaan calon Pengurus yang mau
dan mampu, serta kemungkinan kemampuan keuangannya untuk mengelola perkumpulan.
5.
Apabila Cabang-Cabang PPBRI di wilayah tertentu
menghendaki adanya kordinasi diantara mereka sendiri, maka Cabang-Cabang
tersebut dapat membentuk Kordinator sesuai dengan kondisi masing-masing
wilayah. Kordinator
tersebut bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perkumpulan.
BAB III
BADAN PENGURUS
Pasal 5
TUGAS PENGURUS
BESAR
Tugas Pengurus Besar selain yang
telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
adalah :
1.
Menetapkan kebijakan yang bersifat umum dan melaksanakan
kegiatan perkumpulan dalam rangka usaha mencapai dan mewujudkan tujuan perkumpulan.
2.
Apabila Ketua Umum berhalangan sementara, maka fungsi dan
tugas Ketua Umum dijalankan oleh Wakil Ketua Umum sampai Ketua Umum kembali
berfungsi.
3.
Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Wakil Ketua
Umum secara otomatis menjadi Ketua Umum sampai berakhirnya masa baktinya.
4.
Apabila Wakil Ketua Umum yang menjabat Ketua Umum
berhalangan sementara, maka fungsi dan tugas Ketua Umum dijalankan Sekretaris Umum sampai Ketua Umum
kembali berfungsi.
5.
Apabila Wakil Ketua Umum yang menjabat Ketua Umum
berhalangan tetap, maka :
a.
Pengurus Besar sebagai suatu Badan Pengurus keberadaannya
tetap sah, dan para anggotanya tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam
memimpin perkumpulan.
b.
Pengurus Besar selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja harus mengadakan Rapat Pleno untuk menunjuk Pelaksana Tugas
Ketua Umum yang dipilih dari anggota Pengurus Besar yang ada.
c.
Apabila masa bakti
Pengurus
Besar bersisa kurang dari 2 (dua) tahun maka Pelaksana Tugas Ketua Umum
terpilih tersebut memimpin Pengurus Besar sampai berakhirnya masa bakti
Pengurus Besar.
6.
Setelah
Pengurus Besar memiliki Pelaksana Tugas Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat
(5) huruf b pasal ini, apabila masa jabatan Pengurus Besar masih bersisa 2 (dua)
tahun atau lebih terhitung sejak ditunjuknya Pelaksana Tugas Ketua Umum oleh
Rapat Pleno Pengurus Besar, maka Pengurus Besar harus menyelenggarakan Mubeslub
untuk memilih Ketua Umum selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) bulan.
7.
Dalam keadaan tertentu dapat menetapkan Komisaris Daerah untuk
merangkap jabatan Ketua Cabang atau
sebaliknya, dengan batas waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
8.
Menentukan sikap dan tindakan-tindakan yang positif, yang
memberikan manfaat bagi perkumpulan dan para anggota serta keluarganya, sebagai
manifestasi sikap kepedulian sosial dalam masalah-masalah yang belum diputuskan
dalam Mubes atau Mubeslub yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan dalam Mubes
atau Mubeslub yang akan datang.
9.
Mewakili perkumpulan
di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk sekurang-kurangnya 2
(dua) orang anggotanya bertindak untuk dan atas nama PPBRI.
Pasal 6
WEWENANG
PENGURUS BESAR
Wewenang Pengurus Besar selain yang
telah diatur dalam beberapa pasal yang
berbeda dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.
Dalam menjalankan hal-hal sebagai berikut:
a. Memperoleh harta tidak bergerak PPBRI;
b. Mengalihkan, menjaminkan dengan cara
apapun harta kekayaan PPBRI baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
c. Meminjam uang untuk kepentingan PPBRI dan
meminjamkan uang PPBRI;
d. Mengadakan
ikatan financial dengan organisasi pensiunan atau instansi lain;
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari Rapat Badan Pengawas.
2.
Ketua Umum memilih dan mengangkat Penasehat, Wakil Ketua
Umum dan Anggota Pengurus Besar lainnya.
3.
Untuk melakukan perbuatan hukum tertentu Ketua Umum dapat
memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Ketua
PP Cabang
4.
Mengesahkan Pengurus Cabang sesuai dengan keputusan
Muscab atau Muscablub Cabang yang bersangkutan.
5.
Ketua Umum dapat memberhentikan Penasehat, Wakil Ketua
Umum dan anggota Pengurus Besar lainnya yang belum habis masa jabatannya,
karena mengundurkan diri atau karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud
pasal 20 ayat (1) huruf b dan c Anggaran Dasar.
6.
Pengurus Besar dapat memberhentikan Ketua Cabang sebelum
habis masa jabatannya, karena mengundurkan diri atau karena sebab-sebab
tertentu sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) huruf b dan c Anggaran Dasar setelah mendapat
pertimbangan dari Komisaris Daerah yang bersangkutan.
7.
Ketua Umum berwenang memberikan peringatan atau teguran
baik lisan maupun tertulis kepada Wakil Ketua Umum dan anggota Pengurus Besar
lainnya yang melakukan tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan/atau norma-norma yang bersifat umum.
8.
Pengurus Besar berwenang memberikan peringatan atau
teguran baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus Cabang yang melakukan
tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau
norma-norma yang bersifat umum, setelah mendapat pertimbangan dari Komisaris Daerah yang
bersangkutan.
9.
Apabila Ketua Cabang dan atau Pengurus Cabang karena satu
dan lain hal tidak dapat melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat
(5) dan ayat (6), maka Pengurus Besar dapat
mengambil alih dan melaksanakan wewenang tersebut setelah mendapat pertimbangan
dari Komisaris Daerah.
10.
Untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Pengurus Besar
memilih dan menetapkan Pengurus Harian yang anggotanya dipilih dan diambil dari
anggota Pengurus Besar. Pengurus Harian ini bukan merupakan perangkat
organisasi tersendiri dalam perkumpulan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pengurus Besar.
Pengurus Harian
sekurang-kurangnya terdiri dari :
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
11.
Pengurus Besar dapat mengangkat seorang atau lebih
pekerja untuk membantu melaksanakan tugas-tugas keseharian.
12.
Komisaris Daerah atas persetujuan Pengurus Besar dapat
mengangkat seorang Sekretaris untuk
membantu melaksanakan tugas-tugas keseharian dan kedudukannya tidak termasuk
dalam lingkup Pengurus Besar.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB
PENGURUS BESAR
Tanggung jawab Pengurus Besar,
selain yang telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.
Memimpin dan mengembangkan perkumpulan serta melaksanakan
keputusan-keputusan Mubes dan atau Mubeslub.
2.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pada Musyawarah
Besar.
Pasal 8
TUGAS PENGURUS
CABANG
Tugas Pengurus Cabang selain yang
telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini
adalah :
1.
Melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk
mewujudkan tujuan perkumpulan.
2.
Melaksanakan keputusan-keputusan Mubes/Mubeslub,
Muscab/Muscablub dan peraturan-peraturan serta kebijakan Pengurus Besar yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Pembagian tugas Pengurus Cabang disesuaikan dengan
fungsi-fungsi yang ada.
4.
Apabila terjadi kekosongan anggota Pengurus Cabang
sebelum masa bakti berakhir, dan Pengurus Cabang menganggap bahwa harus segera
diisi dan diangkat penggantinya, maka Pengurus Cabang dapat segera mengadakan
Rapat Kerja Pengurus Cabang yang diadakan khusus untuk keperluan
tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Pengurus Besar.
5.
Apabila terjadi kekosongan Ketua Cabang sebelum masa jabatan Pengurus
Cabang berakhir, maka :
a. Pengurus
Cabang sebagai suatu Badan Pengurus keberadaannya tetap sah, dan tetap
menjalankan tugas dan fungsinya.
b. Pengurus
Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja harus
mengadakan Rapat Lengkap Pengurus Cabang
untuk menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Cabang yang dipilih dari anggota
Pengurus Cabang yang ada.
c. Apabila masa
bakti Pengurus Cabang bersisa kurang dari 2 (dua) tahun, maka Pelaksana Tugas Ketua Cabang terpilih
tersebut memimpin Pengurus Cabang sampai berakhirnya masa bakti Pengurus
Cabang.
d. Pengurus
Cabang harus segera melaporkan Pelaksana Tugas Ketua Cabang sebagaimana
dimaksud huruf b ayat ini kepada PB PPBRI untuk mendapatkan pengesahan.
6.
Setelah Pengurus Cabang memiliki Pelaksana Tugas Ketua Cabang
sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf b pasal ini, apabila Pengurus Cabang masih
memiliki masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, maka Pengurus Cabang
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan harus segera menyelenggarakan
Muscablub untuk memilih Ketua Cabang dan melaporkannya kepada Pengurus Besar
untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 9
WEWENANG PENGURUS CABANG
Wewenang Pengurus Cabang selain
yang telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.
Ketua
Cabang memilih dan mengangkat anggota Pengurus Cabang.
2.
Untuk
melaksanakan tugas sehari-hari, bila dipandang perlu sesuai dengan kondisi
Cabang masing-masing, Ketua Cabang dapat
membentuk Pengurus Harian yang terdiri.
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
3.
Personalia Pengurus Harian dipilih dan diangkat dari
anggota Pengurus Cabang. Pengurus Harian ini bukan merupakan perangkat
organisasi tersendiri dalam perkumpulan dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pengurus Cabang.
4.
Ketua Cabang berwenang memberikan peringatan atau teguran
baik lisan maupun tertulis kepada anggota Pengurus Cabang yang melakukan
tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau
norma-norma yang bersifat umum.
5.
Pengurus Cabang berwenang memberikan peringatan atau
teguran baik lisan maupun tertulis kepada anggota yang melakukan tindakan
tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau norma-norma
yang bersifat umum.
6.
Ketua Cabang dapat memberhentikan anggota Pengurus Cabang
sebelum habis masa baktinya, karena mengundurkan diri atau karena sebab-sebab
tertentu sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) huruf b dan c Anggaran Dasar dan harus melaporkannya kepada Pengurus Besar untuk
mendapat pengesahan.
7.
Pengurus Cabang berwenang memberhentikan anggota karena
mengundurkan diri atau karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud dengan
pasal 11 huruf b dan c Anggaran Dasar dan harus melaporkannya kepada Pengurus Besar
untuk mendapat pengesahan.
Pasal 10
TANGGUNG
JAWAB PENGURUS CABANG
Tanggung jawab Pengurus Cabang,
selain yang telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.
Memimpin dan mengembangkan perkumpulan Tingkat Cabang
serta melaksanakan keputusan-keputusan Mubes/Mubeslub dan Muscab/Muscablub.
2.
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Muscab.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENASEHAT DAN BADAN
PENGURUS
Pasal 11
PENGUNDURAN DIRI
1.
Permohonan pengunduran diri harus diajukan secara
tertulis dan pemberhentiannya berlaku secara efektif sejak tanggal persetujuan dari
yang berwenang.
2.
Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a.
Ketua Umum mengajukannya kepada Pengurus Besar untuk
dibahas dan diputus dalam Rapat Pleno Pengurus Besar.
b.
Penasehat, Wakil Ketua Umum dan Anggota Pengurus Besar
lainnya mengajukannya kepada Ketua Umum. Sebelum memberikan keputusan, Ketua Umum harus
mendapat pertimbangan dari Rapat Lengkap Pengurus Besar.
c.
Ketua Cabang mengajukannya kepada Pengurus Besar. Sebelum
memberikan keputusan, Pengurus Besar harus mendapat pertimbangan dari Komda.
d.
Anggota Pengurus Cabang mengajukannya kepada Ketua Cabang.
Sebelum memberikan keputusan, Ketua Cabang harus mendapat pertimbangan dari Rapat
Lengkap Pengurus Cabang.
Pasal 12
PEMBERHENTIAN
KARENA SEBAB-SEBAB TERTENTU
Yang dimaksud dengan diberhentikan
karena sebab-sebab tertentu, sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat huruf
c Anggaran Dasar, adalah karena :
1.
Kondisi kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk
menjalankan tugasnya.
2.
Kemampuannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya
kurang memadai.
3.
Kurang mampu bekerja sama dalam memimpin dan menjalankan perkumpulan.
4.
Merugikan atau mencemarkan nama baik atau kehormatan perkumpulan
pada khususnya dan BRI pada umumnya.
5.
Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan
dan kebijakan perkumpulan.
Pasal 13
PEMBERHENTIAN
KARENA KONDISI KESEHATAN
1.
Pemberhentian karena kondisi kesehatannya tidak
memungkinkan lagi untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat
(1), dapat dilakukan setelah mendapat penjelasan tertulis dari yang
bersangkutan dan didukung oleh Surat Keterangan Dokter yang kompeten yang
menyatakan hal tersebut .
2.
Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a.
Untuk Ketua Umum dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus
Besar.
b.
Untuk Penasehat, Wakil Ketua Umum dan Anggota Pengurus Besar lainnya
dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapat pertimbangan dari Rapat Lengkap
Pengurus Besar.
c.
Untuk Ketua Cabang dilakukan oleh Pengurus Besar setelah
mendapat pertimbangan dari Komda.
d.
Untuk Anggota Pengurus Cabang dilakukan oleh Ketua Cabang
setelah mendapat pertimbangan dari Rapat Lengkap Pengurus Cabang.
Pasal 14
PEMBERHENTIAN
KARENA SEBAB-SEBAB TERTENTU LAINNYA
1.
Pemberhentian Penasehat, Wakil Ketua Umum, Anggota
Pengurus Besar lainnya, Ketua Cabang dan Anggota Pengurus Cabang lainnya karena
sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2), (3), (4), (5), harus melalui
proses peringatan tertulis sampai tiga kali
dan apabila sampai peringatan tertulis ketiga kalinya masih tidak ada
perubahan, maka dapat dikenakan pemberhentian sementara.
2.
Mereka yang dikenakan pemberhentian sementara berhak
mengajukan pembelaan diri secara tertulis, yang diatur sebagai berikut :
a.
Penasehat, Wakil Ketua Umum dan Anggota Pengurus Besar lainnya dapat
mengajukannya kepada Ketua Umum.
b.
Ketua Cabang dapat mengajukannya kepada Pengurus Besar.
c.
Anggota Pengurus
Cabang dapat mengajukannya kepada Ketua Cabang.
3.
Pemberhentian
sementara dapat dicabut apabila pembelaannya dapat diterima.
4.
Apabila
pembelaannya tidak dapat diterima atau dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak
mengajukan pembelaan diri, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tetap.
Pasal 15
PEMBERHENTIAN
KARENA SEBAB-SEBAB TERTENTU LAINNYA
KHUSUS UNTUK
KETUA UMUM
Khusus untuk Ketua Umum,
pemberhentian karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat
(2), (3), (4), (5), diatur sebagai berikut :
1.
Hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan tertulis
dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
jumlah Cabang.
2.
Sebelum mencapai ketentuan sesuai ayat (1) pasal ini, dan
sekurang-kurangnya telah mencapai 1/3 (satu pertiga) jumlah Cabang, Ketua Umum
yang dimintakan untuk diberhentikan dapat memberikan penjelasan dan atau
pembelaan diri pendahuluan secara tertulis kepada Cabang-Cabang pengusul dengan
permintaan apabila penjelasan dan atau pembelaan diri pendahuluan tersebut
dapat diterima, agar Cabang-Cabang pengusul menarik atau mencabut kembali
secara tertulis permintaan pemberhentian Ketua Umum termaksud.
3.
Apabila permintaan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1)
pasal ini telah dipenuhi, dan masa bakti kepengurusan masih bersisa 2 (dua)
tahun atau lebih, maka Pengurus Besar selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
bulan sejak diterima lengkapnya permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) jumlah Cabang, harus menyelenggarakan Mubeslub yang khusus
diadakan untuk itu.
4.
Apabila pada saat diterima lengkapnya permintaan tertulis
sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masa bakti kepengurusan hanya bersisa
kurang dari 2 (dua) tahun, maka Pengurus Besar selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) hari kerja harus menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus Besar
yang diadakan khusus untuk membahas permintaan Cabang-Cabang tersebut.
Pengambilan keputusan dapat dilakukan setelah mempertimbangkan pembelaan Ketua
Umum.
5.
Ketua Umum yang diminta berhenti tersebut dapat
mengajukan pembelaan diri secara tertulis kepada Mubeslub atau Rapat Pleno
Pengurus Besar.
BAB V
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
Pasal 16
MUSYAWARAH
BESAR
1.
Musyawarah Besar adalah musyawarah yang bersifat
nasional, dihadiri oleh peserta dan undangan yang terdiri dari :
a.
Pelindung.
b.
Badan
Pengawas.
c.
Penasehat.
d. Pengurus
Besar.
e. Utusan
Cabang.
f.
Undangan.
2.
Musyawarah Besar diadakan 4 (empat) tahun sekali.
3.
Musyawarah Besar diselenggarakan di tempat kedudukan
PPBRI Tingkat Pusat atau tempat lain yang akan ditentukan oleh Pengurus Besar.
Pasal 17
WEWENANG
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah Besar berwenang :
1.
Menetapkan dan/atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Menetapkan
progam kerja perkumpulan.
3.
Menilai dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Besar.
4.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Ketua Badan Pengawas.
5.
Memberhentikan Ketua Umum dan Ketua Badan Pengawas.
6.
Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 18
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA
1.
Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) adalah
musyawarah yang bersifat nasional yang diadakan karena terdapat hal-hal yang sangat mendasar dan
mendesak yang harus segera diputus.
2.
Mubeslub dihadiri
oleh peserta dan undangan yang terdiri dari :
a.
Pelindung.
b.
Badan
Pengawas.
c.
Penasehat.
d.
Pengurus
Besar.
e.
Utusan Cabang.
f.
Undangan.
3.
Mubeslub dapat
diadakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga)
jumlah Cabang, kecuali yang ditetapkan pada ayat (4) pasal ini.
4.
Pengurus
Besar dapat segera mengadakan Mubeslub yang diadakan khusus untuk keperluan
pemilihan Ketua Umum pengganti sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (6) atau atas
perintah Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b, tanpa harus ada permintaan dari
Cabang-Cabang.
5.
Mubeslub
mempunyai wewenang dan legalitas yang sama dengan Mubes ditambah dengan
kewenangan untuk membubarkan perkumpulan.
Pasal 19
MUSYAWARAH CABANG
1.
Muscab
adalah musyawarah di tingkat Cabang yang
dihadiri oleh peserta dan undangan yang
terdiri dari :
a. Pelindung.
b. Penasehat.
c. Pengurus Cabang.
d. Anggota.
e. Undangan.
2.
Muscab diadakan
4 (empat) tahun sekali.
3.
Muscab
diselenggarakan di tempat kedudukan Cabang PPBRI atau tempat lain yang akan
ditentukan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 20
WEWENANG MUSYAWARAH CABANG
1.
Menetapkan program kerja Cabang untuk 4 (empat) tahun
yang akan datang.
2.
Menilai dan menerima atau menolak pertanggungjawaban Pengurus Cabang..
3.
Memilih dan menetapkan Ketua Cabang.
4.
Memberhentikan Ketua Cabang.
5.
Memberikan
mandat kepada Utusan Cabang untuk mengikuti Mubes atau Mubeslub.
6.
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya.
Pasal 21
MUSYAWARAH
CABANG LUAR BIASA
1.
Muscablub adalah musyawarah anggota Cabang yang
diadakan karena terdapat hal-hal yang sangat mendasar dan mendesak yang harus
diputuskan segera.
2.
Muscablub dihadiri oleh peserta dan undangan yang
terdiri dari :
a.
Pelindung.
b.
Penasehat.
c.
Pengurus
Cabang.
d.
Anggota.
e.
Undangan.
3.
Muscablub
dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/2 (satu
perdua) dari jumlah anggota biasa Cabang yang bersangkutan, kecuali yang
ditetapkan pada ayat (4) pasal ini.
4.
Apabila
terjadi kekosongan Ketua Cabang dan sangat diperlukan segera adanya pengisian
kekosongan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (6), maka Pengurus Cabang
dapat sewaktu-waktu mengadakan Muscablub yang
diadakan khusus untuk keperluan tersebut dan tidak diperlukan adanya permintaan
dari anggota.
5.
Muscablub
mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.
Pasal 22
RAPAT PLENO
PENGURUS BESAR
1.
Rapat Pleno Pengurus Besar adalah rapat yang diadakan
oleh Pengurus Besar yang dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar.
b.
Penasehat.
c.
Badan Pengawas.
2.
Rapat Pleno Pengurus Besar diadakan 1 (satu) kali dalam
setahun atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
3.
Acara Rapat Pleno Pengurus Besar :
a. Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Keuangan Tahunan.
b. Membahas
dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana Kerja Tahunan.
c. Membahas
dan mengambil keputusan atas pengunduran diri dari Ketua Umum sebagaimana
dimaksud pasal 11 ayat (2) huruf a.
d. Membahas
dan mengambil keputusan atas rencana pemberhentian Ketua Umum karena
kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pasal 13 ayat (2) huruf a.
e. Membahas
dan mengambil keputusan atas usulan
pemberhentian Ketua Umum dari Cabang-Cabang sebagaimana dimaksud pasal 15
ayat (4).
f.
Memilih dan menetapkan Pejabat Ketua Umum sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat
(5)
huruf b.
g. Menyetujui dan
mengesahkan perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (3)
Anggaran Dasar.
h. Membahas
dan mengambil keputusan mengenai berbagai kebijakan dan permasalahan yang
bersifat sangat mendasar dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan serta
keberhasilan program-program perkumpulan.
i.
Membahas usulan atau masukan-masukan dari Badan
Pengawas.
j.
Membahas dan mengambil keputusan hal-hal lainnya yang
dianggap penting.
4.
Rapat
Pleno Pengurus Besar dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau salah
seorang anggota Pengurus Besar yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Wakil Ketua Umum .
Pasal 23
RAPAT
LENGKAP PENGURUS BESAR
1.
Rapat Lengkap Pengurus Besar adalah rapat yang
diadakan oleh Pengurus Besar yang dihadiri oleh :
a. Pengurus Besar tanpa Komisaris Daerah.
b. Penasehat.
c. Badan Pengawas.
2.
Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai
kebijakan dan masalah yang bersifat
mendasar dalam rangka kelancaran jalannya organisasi serta keberhasilan
program-program perkumpulan.
3.
Diadakan sewaktu-waktu atas permintaan Ketua Umum/Wakil
Ketua Umum atau Pengurus Harian.
4.
Dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau
salah seorang anggota Pengurus Besar yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Wakil Ketua
Umum.
Pasal 24
RAPAT TERBATAS PENGURUS BESAR
1.
Rapat Terbatas Pengurus Besar adalah rapat yang
diadakan oleh Pengurus Besar yang dihadiri oleh Pengurus Besar secara terbatas,
yang pesertanya ditetapkan oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum sesuai dengan
keperluan dan masalah yang akan dibahas.
2.
Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai
kebijakan dan masalah yang bersifat rutin dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan
serta keberhasilan program-program perkumpulan.
3.
Diadakan sewaktu-waktu setiap saat diperlukan atas
permintaan Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau anggota Pengurus Besar
lainnya.
4.
Dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau
salah seorang anggota Pengurus Besar yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Wakil Ketua
Umum.
Pasal 25
RAPAT KOMDA
1.
Rapat Komda adalah rapat yang diadakan oleh Komisaris
Daerah yang dihadiri oleh Pengurus Cabang.
2.
Rapat Komda
diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
3.
Acara Rapat Komda adalah :
a. Membahas
segala permasalahan yang ada di Cabang dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan
serta keberhasilan program-program perkumpulan.
b. Membahas
saran-saran dan usul-usul Cabang dan
menyampaikan kesimpulannya kepada Pengurus
Besar.
c. Menyampaikan
informasi dan kebijakan-kebijakan Pengurus Besar.
4.
Rapat Komda dipimpin oleh Komisaris Daerah.
Pasal 26
RAPAT LENGKAP PENGURUS CABANG
1.
Rapat Lengkap Pengurus Cabang adalah rapat yang
diadakan oleh Pengurus Cabang yang dihadiri oleh para anggota Pengurus Cabang, Pelindung
dan Penasehat.
2.
Rapat Lengkap Pengurus Cabang diadakan 1 (satu) kali
dalam setahun atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas permintaan 1/2 (satu
perdua) dari anggota Pengurus Cabang.
3.
Acara Rapat Lengkap Pengurus Cabang adalah :
a. Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Keuangan Tahunan Cabang.
b. Membahas
dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana Kerja Tahunan Cabang.
c. Membahas
dan mengambil keputusan untuk mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Cabang
sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (5) huruf
b.
d. Membahas
dan mengambil keputusan atas segala permasalahan yang ada di Cabang dalam
rangka kelancaran jalannya perkumpulan serta keberhasilan program-program perkumpulan.
e. Membahas
saran-saran dan usul-usul anggota dan
menyampaikan kesimpulannya kepada Pengurus
Besar.
f.
Membahas,
menyimpulkan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap penting.
4.
Rapat Lengkap Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua
Cabang.
Pasal 27
RAPAT PENGURUS CABANG
1.
Rapat
Pengurus Cabang adalah pertemuan rutin yang dihadiri oleh anggota Pengurus
Cabang secara terbatas, yang pesertanya ditetapkan oleh Ketua Cabang sesuai
dengan keperluannya.
2.
Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai
kebijakan dan masalah yang bersifat rutin dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan
serta keberhasilan program perkumpulan.
3.
Diadakan
sewaktu-waktu setiap saat diperlukan atas permintaan Ketua Cabang.
4.
Rapat
Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang.
BAB VI
KUORUM DAN PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal 28
1.
Cabang - Cabang yang tidak dapat mengirim utusan untuk
menghadiri Mubes/ Mubeslub dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada
utusan Cabang lain untuk mewakilinya.
2.
Anggota Cabang yang tidak dapat menghadiri
Muscab/Muscablub dapat memberikan kuasa
secara tertulis kepada anggota lain untuk mewakilinya.
3.
Apabila Musyawarah dan atau Rapat yang diadakan tidak
mencapai kuorum, maka Musyawarah dan
atau Rapat dapat ditunda selama-lamanya 60 (enam puluh menit) dan
apabila masih tetap tidak mencapai kuorum dapat diadakan penundaan untuk kedua
kalinya selama-lamanya 60 (enam puluh menit). Setelah itu maka Musyawarah dan
atau Rapat dapat dilangsungkan dan sah tanpa memandang jumlah anggota yang
hadir.
Pasal 29
1.
Ketentuan
mengenai suara adalah sebagai berikut :
a.
Dalam
Mubes/Mubeslub yang memiliki hak suara adalah anggota yang diwakili oleh Utusan
Cabang dimana
tiap-tiap Cabang PPBRI yang hadir tanpa memandang jumlah anggotanya dan
Pengurus Besar masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara.
b.
Dalam
Muscab/Muscablub, tiap-tiap anggota
biasa memiliki 1 (satu) hak suara.
c.
Dalam
rapat-rapat, tiap peserta yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara, kecuali
ditentukan lain secara khusus dalam tata tertib rapat termaksud.
2.
Apabila
dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Untuk
keputusan tentang penetapan atau perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan
atau Anggaran Rumah Tangga,
sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara
yang hadir.
b.
Untuk
keputusan tentang pembubaran perkumpulan, sekurang-kurangnya disetujui oleh 3/4
(tiga perempat) dari jumlah suara yang hadir.
c.
Untuk
keputusan lainnya selain keputusan yang dimaksud pada huruf a dan b ayat ini, disetujui oleh suara
terbanyak (mayoritas).
Pasal 30
Dalam keadaan yang dianggap perlu dan mendesak serta
untuk kepentingan perkumpulan, Ketua Umum
yang didukung dan disetujui oleh Rapat Lengkap Pengurus Besar dapat menetapkan
keputusan-keputusan yang belum cukup diatur dalam AD/ART dan/atau keputusan
Mubes/Mubeslub dan selanjutnya harus dipertanggungjawabkan dalam Mubes/Mubeslub
BAB VII
BADAN PENGAWAS
Pasal 31
TUGAS BADAN PENGAWAS
Badan Pengawas wajib dengan
iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk
kepentingan Perkumpulan.
Pasal 32
WEWENANG BADAN PENGAWAS
1.
Ketua
Badan Pengawas dan seorang Anggota Badan Pengawas berwenang bertindak untuk dan
atas nama Badan Pengawas.
2.
Pengawas
berwenang :
a.
memasuki
bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan Perkumpulan;
b.
memeriksa
dokumen Perkumpulan;
c.
memeriksa
pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas;
d.
mengetahui
segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
e.
memberi
peringatan kepada Pengurus.
3.
Badan
Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara Ketua Umum apabila bertindak
bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4.
Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu
Ketua Umum sudah harus menyampaikan surat pembelaan diri kepada Badan Pengawas untuk
dibahas dalam Rapat Pleno.
5.
Dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5), Rapat Pleno membahas
masalah itu, dan mengambil keputusan untuk :
a.
mencabut
keputusan pemberhentian sementara, atau
b.
memerintahkan
Pengurus Besar menyelenggarakan Mubeslub untuk memberhentikan Ketua Umum yang
bersangkutan.
Pasal 33
TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS
1.
Dalam
hal seluruh Pengurus mengundurkan diri atau diberhentikan sementara atau tetap,
maka untuk sementara Badan Pengawas diwajibkan mengurus Perkumpulan.
2.
Apabila
seluruh Pengurus mengundurkan diri atau diberhentikan secara tetap,
selambat-lambat nya dalam waktu 3 (tiga) bulan Badan Pengawas wajib menyelenggarakan Mubeslub sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 18 ayat (4).
3.
Badan
Pengawas mempertanggungjawabkan pengawasannya kepada Mubes dan dalam hal mengambil
alih Kepengurusan Perkumpulan bertanggungjawab kepada Mubeslub.
Pasal 34
RAPAT BADAN PENGAWAS
1.
Rapat
Badan Pengawas sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah
anggota
2.
Tiap-tiap
anggota Badan Pengawas mempunyai 1 (satu) suara dalam setiap rapat Badan Pengawas.
3.
Keputusan
yang diambil dalam rapat Badan Pengawas
dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat
4.
Apabila
kemufakatan dalam musyawarah
tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
5.
Badan
Pengawas dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas dan apabila Ketua berhalangan
dipimpin oleh salah seorang anggota
6.
Rapat
Badan Pengawas dapat dihadiri oleh Pelindung, Penasehat dan Pengurus Besar
PPBRI
7.
Setiap
penyelenggaraan rapat Badan Pengawas dibuat risalah rapat yang ditanda- tangani
oleh ketua rapat dan penyusun risalah
Pasal 35
PROGRAM KERJA DAN RENCANA ANGGARAN
BADAN PENGAWAS
1.
Badan
Pengawas melakukan kegiatan pengawasan berdasarkan program kerja dan Rencana
Anggaran Pengawasan.
2.
Pelaksanaan
program kerja dan rencana Anggaran Badan Pengawas dimaksud dipertanggungjawabkan
kepada Mubes.
BAB VIII
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 36
KEUANGAN
1.
Uang
iuran wajib dibayar oleh anggota biasa sejak yang bersangkutan terdaftar
namanya sebagai anggota, pada setiap akhir bulan sebesar 2% (dua perseratus)
dari jumlah manfaat pensiun dan jumlahnya diadakan pembulatan yang diatur oleh
Pengurus Besar.
2.
Anggota
luar biasa dan anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan atau iuran
sukarela yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan.
3.
Untuk
menambah keuangan perkumpulan dapat mengusahakan pengumpulan dana dengan
cara-cara lain yang halal dan sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
4.
Bantuan
atau sumbangan dari pihak manapun sepanjang tidak mengikat, tidak harus berupa
uang, tetapi dapat juga berupa materi lain yang bermanfaat bagi PPBRI.
Pasal 37
TAHUN BUKU
1.
Apabila
Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (2) Anggaran
Dasar tidak dapat sepenuhnya disetujui oleh Rapat Pleno PB PPBRI, maka Rencana
Kerja dan Anggaran tersebut dapat “disetujui dengan catatan”. PB PPBRI dapat
melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran tersebut dengan catatan agar
perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Rapat Pleno PB PPBRI dapat segera
disampaikan kepada Komda paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
Rapat Pleno PB PPBRI.
2.
Apabila
Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana
Kerja sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (3) Anggaran Dasar tidak dapat
sepenuhnya disetujui oleh Rapat Pleno PB PPBRI, maka Rapat Pleno PB PPBRI dapat
memberikan pengesahan dengan catatan, dan catatan tersebut agar ditindaklanjuti
oleh PB PPBRI dalam waktu 1 (satu)
bulan, dan hasilnya disampaikan kepada Komda.
BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 38
LAMBANG
Lambang PPBRI adalah berbentuk Logo
BRI yang dilingkari sebelah kanan setangkai padi dan sebelah kiri setangkai
kapas, diujung atas padi dan kapas dihubungkan oleh segi lima, sedang dibawah
tangkai didasari oleh pita dengan tulisan PPBRI.
Penjelasan arti dari lambang
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Gambar segi lima melambangkan Azas Pancasila.
2.
Gambar
padi melambangkan kemakmuran.
3.
Gambar
kapas melambangkan kesejahteraan.
4.
Logo BRI melambangkan induk perkumpulan awal.
5.
Kata PPBRI melambangkan jati diri anggota PPBRI.
Pasal
39
ATRIBUT
Atribut perkumpulan
PPBRI terdiri dari :
1.
Bentuk bendera warna biru muda ditengahnya terdapat
lambang PPBRI terbuat dari bahan katun/ sutera.
2.
Bentuk lencana terbuat dari bahan logam atau bahan
lainnya berwarna kuning keemasan.
3.
Mars PPBRI.
4.
Stempel perkumpulan yang dilengkapi lambang PPBRI.
5.
Kepala
surat, map, dan lain-lain yang dilengkapi lambang PPBRI.
BAB X
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 40
1.
Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus
disampaikan melalui Pengurus Harian PB atau
Pengurus Cabang secara tertulis dan diteruskan kepada Pengurus Besar dengan di sertai keterangan-keterangan yang jelas dan
lengkap dengan alasan dan pertimbangannya.
2.
Setelah menerima usulan tersebut diatas, maka Pengurus Besar selekas mungkin
mengadakan Rapat Lengkap Pengurus Besar untuk membahas usulan perubahan
tersebut.
3.
Dalam Rapat Lengkap Pengurus Besar tersebut apabila
dianggap perlu para pengusul dapat diminta kehadirannya untuk memberikan
penjelasan-penjelasan yang diperlukan guna bahan pertimbangan.
4.
Apabila dianggap perlu Pengurus Besar dapat membentuk
Team Perumus yang dapat membantu Pengurus Besar untuk membahas dan merumuskan
usulan perubahan tersebut.
5.
Apabila Rapat Lengkap Pengurus Besar dapat menyetujui usulan
perubahan tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka Pengurus
Besar menyampaikan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga tersebut kepada Mubes atau Mubeslub
untuk dibahas, disetujui dan disahkan.
6.
Hasil perumusan usulan perubahan Anggaran Dasar dan atau
Anggaran Rumah Tangga tersebut agar dikirimkan kepada Komda dan Cabang beberapa
waktu sebelum Mubes atau Mubeslub, agar mereka memperoleh kesempatan yang cukup
untuk mempelajarinya.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 41
1.
Hal-hal
yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan perkumpulan tetapi belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam
peraturan-peraturan tersendiri oleh Pengurus Besar.
2.
Peraturan-peraturan perkumpulan yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini.
3.
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini maka Anggaran
Rumah Tangga sebelumnya yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2014 dinyatakan
tidak berlaku lagi.
4.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar