Anggaran Rumah Tangga




ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PERSATUAN PENSIUNAN
BANK RAKYAT INDONESIA

PENDAHULUAN

            Bahwa didalam Anggaran Dasar Perkumpulan Persatuan Pensiunan Bank Rakyat Indonesia hanya diatur dan ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum saja, sehingga apabila ada hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, maka Anggaran Dasar harus dilengkapi dengan ketentuan-ketentuan yang lebih rinci didalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam Keputusan-Keputusan atau Peraturan-Peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.
            Bahwa Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan atau Peraturan-Peraturan yang ditetapkan oleh Pengurus Besar bersifat melengkapi dan harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar.
            Bahwa sehubungan dengan itu, dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar, maka disusunlah Anggaran Rumah Tangga Persatuan Pensiunan Bank Rakyat Indonesia sebagai berikut:


BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan PPBRI terdiri  dari :
1.             Anggota Biasa.
a.      Yang menjadi anggota biasa dari PPBRI adalah :
1.      Pensiunan BRI
2.      Penerima manfaat pensiun Janda/Duda dan Anak dari DPBRI.
b.      Keanggotaan bagi anggota biasa bersifat pasif dan otomatis.
2.             Anggota Luar Biasa  :
a.        Yang dapat menjadi anggota luar biasa adalah :
1.      Semua pekerja BRI yang sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun.
2.      Semua pekerja BRI yang diberhentikan dengan hak pensiun tertunda, selama masih dalam masa tunda.
b.         Keanggotaan bagi anggota luar biasa bersifat aktif.
3.             Anggota Kehormatan  :
a.    Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah mereka yang berjasa bagi  perkumpulan dan tidak berasal dari Pekerja BRI.
b.    Keanggotaan bagi anggota kehormatan bersifat pasif dan diangkat oleh PB PPBRI dengan Surat Keputusan.


Pasal 2
HAK ANGGOTA

1.             Hak anggota untuk menyampaikan pendapat, usul dan saran sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf b Anggaran Dasar adalah pendapat, usul dan saran yang sejalan dan tidak bertentangan dengan tujuan perkumpulan dan disalurkan melalui jalur organisasi.
2.             Hak anggota untuk memilih sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar, apabila yang bersangkutan berhalangan hadir dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada anggota lain yang dapat hadir.
3.             Hak anggota untuk melakukan pembelaan diri sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) huruf f Anggaran Dasar harus dilakukan secara tertulis dan disalurkan melalui jalur organisasi.

Pasal 3
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1.             Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) huruf b Anggaran Dasar harus disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Pengurus Cabang dan pengunduran diri berlaku efektif sejak tanggal persetujuan secara tertulis dari Pengurus Cabang.
2.             Pemberhentian keanggotaan karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 11 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar karena :
a.      Merugikan atau mencemarkan nama baik atau kehormatan perkumpulan pada khususnya dan BRI pada umumnya.
b.      Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan perkumpulan.
3.      Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini harus melalui proses peringatan tertulis sampai tiga kali  dan apabila sampai peringatan tertulis ketiga kalinya masih tidak ada perubahan, maka anggota tersebut dapat dikenakan pemberhentian sementara.
4.      Anggota yang diberhentikan sementara berhak mengajukan pembelaan diri secara tertulis sebagai mana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) kepada Pengurus Cabang..
5.      Pemberhentian sementara dapat dicabut apabila pembelaannya dapat diterima.
6.      Apabila pembelaannya tidak dapat diterima atau dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak mengajukan pembelaan diri, maka anggota tersebut dapat diberhentikan secara difinitif oleh Pengurus Cabang.
7.      Apabila pensiunan meninggal dunia, keanggotaannya dapat dilanjutkan oleh janda/duda atau anaknya sepanjang mereka masih memperoleh manfaat pensiun dari DPBRI.
8.      Apabila anggota diberhentikan karena sebab-sebab tertentu oleh Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pasal ini, keanggotaannya tidak dapat dilanjutkan oleh istri/suami atau anaknya.






BAB II
ORGANISASI

Pasal 4

1.             PPBRI Tingkat Pusat adalah merupakan unit perkumpulan PPBRI di tingkat Pusat yang dikelola oleh  Pengurus Besar.
2.             PPBRI Tingkat Cabang adalah merupakan unit perkumpulan di daerah dimana Cabang-Cabang BRI pembayar manfaat pensiun berada, dan berada langsung dibawah PPBRI Tingkat Pusat.
3.             Untuk membentuk Cabang PPBRI harus dipenuhi syarat-syarat :
a.      Terdapat penerima manfaat pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang.
b.      Terdapat Kantor Cabang BRI Pembayar Manfaat Pensiun.
c.       Disahkan oleh PB PPBRI.
4.             Pada dasarnya organisasi PPBRI menganut azas Satu Cabang Pembayar Satu Cabang PPBRI, namun demikian tetap dimungkinkan adanya pengecualian :
a.      Apabila dalam satu Cabang Pembayar Manfaat Pensiun jumlah anggota pensiunannya tidak mencukupi untuk mendirikan Cabang PPBRI tersendiri, maka dapat bergabung dengan Cabang PPBRI yang sudah ada yang terdekat, dan/atau apabila di Cabang  Pembayar Manfaat Pensiun yang terdekat juga belum ada Cabang PPBRI maka dapat bergabung bersama mendirikan Cabang PPBRI.
b.      Apabila terjadi penggabungan Cabang Pembayar sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini, maka jumlah anggota cabang gabungan tersebut tidak boleh lebih dari 250 orang.
c.       Apabila secara teknis yang dimaksud huruf a ayat ini sulit untuk dilaksanakan dan para pensiunan berkeinginan untuk mendirikan Cabang PPBRI tersendiri, maka dapat diusulkan kepada PB PPBRI untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.
d.      Apabila dalam satu kota terdapat beberapa Cabang Pembayar Manfaat Pensiun, dan para pensiunan berpendapat bahwa akan lebih baik mendirikan Cabang sendiri-sendiri, dapat saja dilakukan tetapi tetap harus memperhatikan efektifitas dan efisiensi, ketersediaan calon Pengurus yang mau dan mampu, serta kemungkinan kemampuan keuangannya untuk mengelola perkumpulan.
5.            Apabila Cabang-Cabang PPBRI di wilayah tertentu menghendaki adanya kordinasi diantara mereka sendiri, maka Cabang-Cabang tersebut dapat membentuk Kordinator sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Kordinator tersebut bukan merupakan bagian dari struktur organisasi perkumpulan.

BAB III
BADAN PENGURUS

Pasal 5
TUGAS PENGURUS BESAR

Tugas Pengurus Besar selain yang telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.             Menetapkan kebijakan yang bersifat umum dan melaksanakan kegiatan perkumpulan dalam rangka usaha mencapai dan mewujudkan tujuan perkumpulan.
2.             Apabila Ketua Umum berhalangan sementara, maka fungsi dan tugas Ketua Umum dijalankan oleh Wakil Ketua Umum sampai Ketua Umum kembali berfungsi.
3.             Apabila Ketua Umum berhalangan tetap, maka Wakil Ketua Umum secara otomatis menjadi Ketua Umum sampai berakhirnya masa baktinya.
4.             Apabila Wakil Ketua Umum yang menjabat Ketua Umum berhalangan sementara, maka fungsi dan tugas Ketua Umum dijalankan Sekretaris Umum sampai Ketua Umum kembali berfungsi.
5.             Apabila Wakil Ketua Umum yang menjabat Ketua Umum berhalangan tetap, maka :
a.      Pengurus Besar sebagai suatu Badan Pengurus keberadaannya tetap sah, dan para anggotanya tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam memimpin perkumpulan.
b.      Pengurus Besar selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja harus mengadakan Rapat Pleno untuk menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Umum yang dipilih dari anggota Pengurus Besar yang ada.
c.       Apabila masa bakti Pengurus Besar bersisa kurang dari 2 (dua) tahun maka Pelaksana Tugas Ketua Umum terpilih tersebut memimpin Pengurus Besar sampai berakhirnya masa bakti Pengurus Besar.
6.             Setelah Pengurus Besar memiliki Pelaksana Tugas Ketua Umum sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf b pasal ini, apabila masa jabatan Pengurus Besar masih bersisa 2 (dua) tahun atau lebih terhitung sejak ditunjuknya Pelaksana Tugas Ketua Umum oleh Rapat Pleno Pengurus Besar, maka Pengurus Besar harus menyelenggarakan Mubeslub untuk memilih Ketua Umum selambat-lambatnya dalam waktu 3(tiga) bulan.
7.             Dalam keadaan tertentu dapat menetapkan Komisaris Daerah untuk merangkap jabatan Ketua Cabang atau  sebaliknya, dengan batas waktu tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
8.             Menentukan sikap dan tindakan-tindakan yang positif, yang memberikan manfaat bagi perkumpulan dan para anggota serta keluarganya, sebagai manifestasi sikap kepedulian sosial dalam masalah-masalah yang belum diputuskan dalam Mubes atau Mubeslub yang selanjutnya akan dipertanggungjawabkan dalam Mubes atau Mubeslub yang akan datang.
9.             Mewakili perkumpulan  di dalam dan di luar Pengadilan dan dapat menunjuk sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggotanya bertindak untuk dan atas nama PPBRI.

Pasal 6
WEWENANG PENGURUS BESAR

Wewenang  Pengurus Besar  selain  yang telah diatur  dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.             Dalam menjalankan hal-hal sebagai berikut:
           a.  Memperoleh harta tidak bergerak PPBRI;
            b. Mengalihkan, menjaminkan dengan cara apapun harta kekayaan PPBRI  baik  yang bergerak  maupun yang tidak bergerak;
           c.   Meminjam uang untuk kepentingan PPBRI dan meminjamkan uang PPBRI;
           d.  Mengadakan ikatan financial dengan organisasi pensiunan atau instansi lain;
           terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rapat Badan Pengawas.
2.             Ketua Umum memilih dan mengangkat Penasehat, Wakil Ketua Umum dan Anggota Pengurus Besar lainnya.
3.             Untuk melakukan perbuatan hukum tertentu Ketua Umum dapat memberikan Surat Kuasa Khusus  kepada Ketua PP Cabang
4.             Mengesahkan Pengurus Cabang sesuai dengan keputusan Muscab atau Muscablub Cabang yang bersangkutan.
5.             Ketua Umum dapat memberhentikan Penasehat, Wakil Ketua Umum dan anggota Pengurus Besar lainnya yang belum habis masa jabatannya, karena mengundurkan diri atau karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) huruf b dan c Anggaran Dasar.
6.             Pengurus Besar dapat memberhentikan Ketua Cabang sebelum habis masa jabatannya, karena mengundurkan diri atau karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) huruf b dan c Anggaran Dasar setelah mendapat pertimbangan dari Komisaris Daerah yang bersangkutan.
7.             Ketua Umum berwenang memberikan peringatan atau teguran baik lisan maupun tertulis kepada Wakil Ketua Umum dan anggota Pengurus Besar lainnya yang melakukan tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau norma-norma yang bersifat umum.
8.             Pengurus Besar berwenang memberikan peringatan atau teguran baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus Cabang yang melakukan tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau norma-norma yang bersifat umum, setelah mendapat  pertimbangan dari Komisaris Daerah yang bersangkutan.
9.             Apabila Ketua Cabang dan atau Pengurus Cabang karena satu dan lain hal tidak dapat melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (5) dan ayat (6), maka  Pengurus Besar dapat mengambil alih dan melaksanakan wewenang tersebut setelah mendapat pertimbangan dari Komisaris Daerah.
10.         Untuk melaksanakan tugas  sehari-hari  Pengurus Besar memilih dan menetapkan Pengurus Harian yang anggotanya dipilih dan diambil dari anggota Pengurus Besar. Pengurus Harian ini bukan merupakan perangkat organisasi tersendiri dalam perkumpulan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengurus Besar.
Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari :
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Bendahara
11.         Pengurus Besar dapat mengangkat seorang atau lebih pekerja untuk membantu melaksanakan tugas-tugas keseharian.
12.         Komisaris Daerah atas persetujuan Pengurus Besar dapat mengangkat  seorang Sekretaris untuk membantu melaksanakan tugas-tugas keseharian dan kedudukannya tidak termasuk dalam lingkup Pengurus Besar.

Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PENGURUS BESAR

Tanggung jawab Pengurus Besar, selain yang telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.            Memimpin dan mengembangkan perkumpulan serta melaksanakan keputusan-keputusan Mubes dan atau Mubeslub.
2.            Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pada Musyawarah Besar.

Pasal 8
TUGAS PENGURUS CABANG

Tugas Pengurus Cabang selain yang telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.             Melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk mewujudkan tujuan perkumpulan.
2.             Melaksanakan keputusan-keputusan Mubes/Mubeslub, Muscab/Muscablub dan peraturan-peraturan serta kebijakan Pengurus Besar yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.             Pembagian tugas Pengurus Cabang disesuaikan dengan fungsi-fungsi yang ada.
4.             Apabila terjadi kekosongan anggota Pengurus Cabang sebelum masa bakti berakhir, dan Pengurus Cabang menganggap bahwa harus segera diisi dan diangkat penggantinya, maka Pengurus Cabang dapat segera mengadakan Rapat  Kerja Pengurus Cabang  yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Pengurus Besar.
5.             Apabila terjadi kekosongan  Ketua Cabang sebelum masa jabatan Pengurus Cabang berakhir, maka :
a.      Pengurus Cabang sebagai suatu Badan Pengurus keberadaannya tetap sah, dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya.
b.      Pengurus Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja harus mengadakan Rapat Lengkap  Pengurus Cabang untuk menetapkan Pelaksana Tugas Ketua Cabang yang dipilih dari anggota Pengurus Cabang yang ada.
c.       Apabila masa bakti Pengurus Cabang bersisa kurang dari 2 (dua) tahun, maka Pelaksana Tugas Ketua Cabang terpilih tersebut memimpin Pengurus Cabang sampai berakhirnya masa bakti Pengurus Cabang.
d.      Pengurus Cabang harus segera melaporkan Pelaksana Tugas Ketua Cabang sebagaimana dimaksud huruf b ayat ini kepada PB PPBRI untuk mendapatkan pengesahan.
6.             Setelah Pengurus Cabang  memiliki Pelaksana Tugas Ketua Cabang sebagaimana dimaksud ayat (5) huruf b pasal ini, apabila Pengurus Cabang masih memiliki masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, maka Pengurus Cabang selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan harus segera menyelenggarakan Muscablub untuk memilih Ketua Cabang dan melaporkannya kepada Pengurus Besar untuk mendapatkan pengesahan.


Pasal  9
WEWENANG  PENGURUS CABANG

Wewenang Pengurus Cabang selain yang telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :

1.             Ketua Cabang memilih dan mengangkat anggota Pengurus Cabang.
2.             Untuk melaksanakan tugas  sehari-hari,  bila dipandang perlu sesuai dengan kondisi Cabang masing-masing, Ketua Cabang  dapat membentuk Pengurus Harian yang terdiri.
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Bendahara
3.             Personalia Pengurus Harian dipilih dan diangkat dari anggota Pengurus Cabang. Pengurus Harian ini bukan merupakan perangkat organisasi tersendiri dalam perkumpulan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengurus Cabang.
4.           Ketua Cabang berwenang memberikan peringatan atau teguran baik lisan maupun tertulis kepada anggota Pengurus Cabang yang melakukan tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau norma-norma yang bersifat umum.
5.           Pengurus Cabang berwenang memberikan peringatan atau teguran baik lisan maupun tertulis kepada anggota yang melakukan tindakan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau norma-norma yang bersifat umum.
6.           Ketua Cabang dapat memberhentikan anggota Pengurus Cabang sebelum habis masa baktinya, karena mengundurkan diri atau karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) huruf b dan c Anggaran Dasar dan harus melaporkannya kepada Pengurus Besar untuk mendapat pengesahan.
7.           Pengurus Cabang berwenang memberhentikan anggota karena mengundurkan diri atau karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud dengan pasal 11 huruf b dan c Anggaran Dasar dan harus melaporkannya kepada Pengurus Besar untuk mendapat pengesahan.

Pasal  10
TANGGUNG JAWAB PENGURUS CABANG

Tanggung jawab Pengurus Cabang, selain yang telah diatur dalam beberapa pasal yang berbeda dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini adalah :
1.             Memimpin dan mengembangkan perkumpulan Tingkat Cabang serta melaksanakan keputusan-keputusan Mubes/Mubeslub dan Muscab/Muscablub.
2.             Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Muscab.








BAB IV
   BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENASEHAT DAN BADAN PENGURUS

Pasal 11
PENGUNDURAN DIRI

1.             Permohonan pengunduran diri harus diajukan secara tertulis dan pemberhentiannya berlaku secara efektif sejak tanggal persetujuan dari yang berwenang.
2.             Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a.      Ketua Umum mengajukannya kepada Pengurus Besar untuk dibahas dan diputus dalam Rapat Pleno Pengurus Besar. 
b.      Penasehat, Wakil Ketua Umum dan Anggota Pengurus Besar lainnya mengajukannya kepada Ketua Umum.  Sebelum memberikan keputusan, Ketua Umum harus mendapat pertimbangan dari Rapat Lengkap Pengurus Besar.
c.       Ketua Cabang mengajukannya kepada Pengurus Besar. Sebelum memberikan keputusan, Pengurus Besar harus mendapat pertimbangan dari Komda.
d.      Anggota Pengurus Cabang mengajukannya kepada Ketua Cabang. Sebelum memberikan keputusan, Ketua Cabang harus mendapat pertimbangan dari Rapat Lengkap Pengurus Cabang.


Pasal 12
PEMBERHENTIAN KARENA SEBAB-SEBAB TERTENTU

Yang dimaksud dengan diberhentikan karena sebab-sebab tertentu, sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat huruf c Anggaran Dasar, adalah karena :
1.             Kondisi kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan tugasnya.
2.             Kemampuannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya kurang memadai.
3.             Kurang mampu bekerja sama dalam memimpin dan menjalankan perkumpulan.
4.             Merugikan atau mencemarkan nama baik atau kehormatan perkumpulan pada khususnya dan  BRI pada umumnya.
5.             Melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan kebijakan perkumpulan.

Pasal 13
PEMBERHENTIAN KARENA KONDISI KESEHATAN

1.             Pemberhentian karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1), dapat dilakukan setelah mendapat penjelasan tertulis dari yang bersangkutan dan didukung oleh Surat Keterangan Dokter yang kompeten yang menyatakan hal tersebut .
2.             Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
a.      Untuk Ketua Umum dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus Besar.
b.      Untuk Penasehat, Wakil Ketua Umum dan Anggota Pengurus Besar lainnya dilakukan oleh Ketua Umum setelah mendapat pertimbangan dari Rapat Lengkap Pengurus Besar.
c.       Untuk Ketua Cabang dilakukan oleh Pengurus Besar setelah mendapat pertimbangan dari Komda.
d.      Untuk Anggota Pengurus Cabang dilakukan oleh Ketua Cabang setelah mendapat pertimbangan dari Rapat Lengkap Pengurus Cabang.

Pasal 14
PEMBERHENTIAN KARENA SEBAB-SEBAB TERTENTU LAINNYA

1.            Pemberhentian Penasehat, Wakil Ketua Umum, Anggota Pengurus Besar lainnya, Ketua Cabang dan Anggota Pengurus Cabang lainnya karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2), (3), (4), (5),   harus melalui proses peringatan tertulis  sampai  tiga kali  dan apabila sampai peringatan tertulis ketiga kalinya masih tidak ada perubahan, maka dapat dikenakan pemberhentian sementara.
2.            Mereka yang dikenakan pemberhentian sementara berhak mengajukan pembelaan diri secara tertulis, yang diatur sebagai berikut :
a.      Penasehat, Wakil Ketua Umum dan Anggota Pengurus Besar lainnya dapat mengajukannya kepada Ketua Umum.
b.      Ketua Cabang dapat mengajukannya kepada Pengurus Besar.
c.       Anggota  Pengurus Cabang dapat mengajukannya kepada Ketua Cabang.
3.             Pemberhentian sementara dapat dicabut apabila pembelaannya dapat diterima.
4.             Apabila pembelaannya tidak dapat diterima atau dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak mengajukan pembelaan diri, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tetap.

Pasal 15
PEMBERHENTIAN KARENA SEBAB-SEBAB TERTENTU LAINNYA
KHUSUS UNTUK KETUA UMUM

Khusus untuk Ketua Umum, pemberhentian karena sebab-sebab tertentu sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (2), (3), (4), (5), diatur sebagai berikut :
1.            Hanya dapat dilakukan apabila ada permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)  jumlah Cabang.
2.            Sebelum mencapai ketentuan sesuai ayat (1) pasal ini, dan sekurang-kurangnya telah mencapai 1/3 (satu pertiga) jumlah Cabang, Ketua Umum yang dimintakan untuk diberhentikan dapat memberikan penjelasan dan atau pembelaan diri pendahuluan secara tertulis kepada Cabang-Cabang pengusul dengan permintaan apabila penjelasan dan atau pembelaan diri pendahuluan tersebut dapat diterima, agar Cabang-Cabang pengusul menarik atau mencabut kembali secara tertulis permintaan pemberhentian Ketua Umum termaksud.
3.            Apabila permintaan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini telah dipenuhi, dan masa bakti kepengurusan masih bersisa 2 (dua) tahun atau lebih, maka Pengurus Besar selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima lengkapnya permintaan tertulis dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Cabang, harus menyelenggarakan Mubeslub yang khusus diadakan untuk itu.
4.            Apabila pada saat diterima lengkapnya permintaan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini masa bakti kepengurusan hanya bersisa kurang dari 2 (dua) tahun, maka Pengurus Besar selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja harus menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus Besar yang diadakan khusus untuk membahas permintaan Cabang-Cabang tersebut. Pengambilan keputusan dapat dilakukan setelah mempertimbangkan pembelaan Ketua Umum.
5.            Ketua Umum yang diminta berhenti tersebut dapat mengajukan pembelaan diri secara tertulis kepada Mubeslub atau Rapat Pleno Pengurus Besar.


BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 16
MUSYAWARAH BESAR

1.             Musyawarah Besar adalah musyawarah yang bersifat nasional, dihadiri oleh peserta dan undangan yang terdiri dari :
a.      Pelindung.
b.      Badan Pengawas.
c.       Penasehat.
d.      Pengurus Besar.
e.      Utusan Cabang.
f.        Undangan.
2.             Musyawarah Besar diadakan 4 (empat) tahun sekali.
3.             Musyawarah Besar diselenggarakan di tempat kedudukan PPBRI Tingkat Pusat atau tempat lain yang akan ditentukan oleh Pengurus Besar.

Pasal 17
WEWENANG MUSYAWARAH BESAR

Musyawarah Besar berwenang :
1.             Menetapkan dan/atau mengadakan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.             Menetapkan progam kerja perkumpulan.
3.             Menilai dan menerima atau menolak  pertanggungjawaban Pengurus Besar.
4.             Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Ketua Badan Pengawas.
5.             Memberhentikan Ketua Umum dan Ketua Badan Pengawas.
6.             Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.


Pasal 18
MUSYAWARAH BESAR LUAR BIASA

1.            Mubeslub (Musyawarah Besar Luar Biasa) adalah musyawarah yang bersifat nasional yang diadakan karena  terdapat hal-hal yang sangat mendasar dan mendesak yang harus segera diputus.
2.            Mubeslub dihadiri oleh peserta dan undangan yang terdiri dari :
a.      Pelindung.
b.      Badan Pengawas.
c.       Penasehat.
d.      Pengurus Besar.
e.      Utusan  Cabang.
f.        Undangan.
3.            Mubeslub dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Cabang, kecuali yang ditetapkan pada ayat (4) pasal ini.
4.            Pengurus Besar dapat segera mengadakan Mubeslub yang diadakan khusus untuk keperluan pemilihan Ketua Umum pengganti sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (6) atau atas perintah Rapat Pleno sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b,  tanpa harus ada permintaan dari Cabang-Cabang.
5.            Mubeslub mempunyai wewenang dan legalitas yang sama dengan Mubes ditambah dengan kewenangan untuk membubarkan perkumpulan.


Pasal 19
MUSYAWARAH CABANG

1.            Muscab adalah musyawarah  di tingkat Cabang yang dihadiri oleh peserta dan undangan  yang terdiri  dari :
a.   Pelindung.
b.   Penasehat.
c.   Pengurus Cabang.
d.   Anggota.
e.   Undangan.
2.             Muscab  diadakan  4 (empat) tahun sekali.
3.             Muscab diselenggarakan di tempat kedudukan Cabang PPBRI atau tempat lain yang akan ditentukan oleh Pengurus Cabang.

Pasal 20
WEWENANG MUSYAWARAH CABANG

1.            Menetapkan program kerja Cabang untuk 4 (empat) tahun yang akan datang.
2.            Menilai dan menerima atau menolak  pertanggungjawaban Pengurus Cabang..
3.            Memilih dan menetapkan Ketua Cabang.
4.            Memberhentikan Ketua Cabang.
5.            Memberikan mandat kepada Utusan Cabang untuk mengikuti Mubes atau Mubeslub.
6.            Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

Pasal 21
MUSYAWARAH CABANG LUAR BIASA

1.            Muscablub adalah musyawarah anggota Cabang yang diadakan karena terdapat hal-hal yang sangat mendasar dan mendesak yang harus diputuskan segera.
2.            Muscablub dihadiri oleh peserta dan undangan yang terdiri dari :
a.      Pelindung.
b.      Penasehat.
c.       Pengurus Cabang.
d.      Anggota.
e.      Undangan.
3.          Muscablub dapat diadakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota biasa Cabang yang bersangkutan, kecuali yang ditetapkan pada ayat (4) pasal ini.
4.          Apabila terjadi kekosongan Ketua Cabang dan sangat diperlukan segera adanya pengisian kekosongan tersebut sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (6), maka Pengurus Cabang dapat sewaktu-waktu mengadakan Muscablub yang diadakan khusus untuk keperluan tersebut dan tidak diperlukan adanya permintaan dari anggota.
5.          Muscablub mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.

Pasal 22
RAPAT PLENO PENGURUS BESAR

1.          Rapat Pleno Pengurus Besar adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus Besar yang dihadiri oleh :
         a.   Pengurus Besar.
         b.   Penasehat.
         c.   Badan Pengawas.
2.          Rapat Pleno Pengurus Besar diadakan 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
3.          Acara Rapat Pleno Pengurus Besar :
a.      Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Keuangan Tahunan.
b.      Membahas dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana Kerja Tahunan.
c.       Membahas dan mengambil keputusan atas pengunduran diri dari Ketua Umum sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) huruf a.
d.      Membahas dan mengambil keputusan atas rencana pemberhentian Ketua Umum karena kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (2) huruf a.
e.      Membahas dan mengambil keputusan atas usulan  pemberhentian Ketua Umum dari Cabang-Cabang sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (4). 
f.        Memilih dan menetapkan Pejabat  Ketua Umum sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (5) huruf b.
g.      Menyetujui dan mengesahkan perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (3) Anggaran Dasar.
h.      Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai kebijakan dan permasalahan yang bersifat sangat mendasar dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan serta keberhasilan program-program perkumpulan.
i.        Membahas usulan atau masukan-masukan dari Badan Pengawas.
j.        Membahas dan mengambil keputusan hal-hal lainnya yang dianggap penting.
4.             Rapat Pleno Pengurus Besar dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau salah seorang anggota Pengurus Besar yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Wakil Ketua Umum .

Pasal 23
RAPAT LENGKAP PENGURUS BESAR

1.            Rapat Lengkap Pengurus Besar adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus Besar yang dihadiri oleh :
a.  Pengurus Besar tanpa Komisaris Daerah.
b.  Penasehat.
c.  Badan Pengawas.
2.            Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai kebijakan dan masalah yang bersifat   mendasar dalam rangka kelancaran jalannya organisasi serta keberhasilan program-program perkumpulan.
3.            Diadakan sewaktu-waktu atas permintaan Ketua Umum/Wakil Ketua Umum atau Pengurus Harian.
4.            Dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau salah seorang anggota Pengurus Besar yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Wakil Ketua Umum.

Pasal 24
RAPAT TERBATAS PENGURUS BESAR

1.            Rapat Terbatas Pengurus Besar adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus Besar yang dihadiri oleh Pengurus Besar secara terbatas, yang pesertanya ditetapkan oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum sesuai dengan keperluan dan masalah yang akan dibahas.
2.            Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai kebijakan dan masalah yang bersifat rutin dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan serta keberhasilan program-program perkumpulan.
3.            Diadakan sewaktu-waktu setiap saat diperlukan atas permintaan Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau anggota Pengurus Besar lainnya.
4.            Dipimpin oleh Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum atau salah seorang anggota Pengurus Besar yang ditunjuk oleh Ketua Umum/Wakil Ketua Umum.



Pasal 25
RAPAT KOMDA

1.            Rapat Komda adalah rapat yang diadakan oleh Komisaris Daerah yang dihadiri oleh Pengurus Cabang.
2.            Rapat Komda  diadakan 1 (satu) kali dalam setahun.
3.            Acara Rapat Komda adalah :
a.      Membahas segala permasalahan yang ada di Cabang dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan serta keberhasilan program-program perkumpulan.
b.      Membahas saran-saran dan usul-usul  Cabang dan menyampaikan kesimpulannya kepada Pengurus  Besar.
c.       Menyampaikan informasi dan kebijakan-kebijakan Pengurus Besar.
4.             Rapat Komda dipimpin oleh Komisaris Daerah.

Pasal 26
RAPAT LENGKAP  PENGURUS CABANG

1.             Rapat Lengkap Pengurus Cabang adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus Cabang yang dihadiri oleh para anggota Pengurus Cabang, Pelindung dan Penasehat.
2.             Rapat Lengkap Pengurus Cabang diadakan 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu atas permintaan 1/2 (satu perdua) dari anggota Pengurus Cabang.
3.             Acara Rapat Lengkap Pengurus Cabang adalah :
a.      Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Keuangan Tahunan Cabang.
b.      Membahas dan mengesahkan Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana Kerja Tahunan Cabang.
c.       Membahas dan mengambil keputusan untuk mengangkat Pelaksana Tugas Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (5) huruf  b.
d.      Membahas dan mengambil keputusan atas segala permasalahan yang ada di Cabang dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan serta keberhasilan program-program perkumpulan.
e.      Membahas saran-saran dan usul-usul  anggota dan menyampaikan kesimpulannya kepada Pengurus  Besar.
f.        Membahas, menyimpulkan dan memutuskan hal-hal lain yang dianggap penting.
4.             Rapat Lengkap Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang.

Pasal 27
RAPAT PENGURUS CABANG

1.             Rapat Pengurus Cabang adalah pertemuan rutin yang dihadiri oleh anggota Pengurus Cabang secara terbatas, yang pesertanya ditetapkan oleh Ketua Cabang sesuai dengan keperluannya.
2.             Membahas dan mengambil keputusan mengenai berbagai kebijakan dan masalah yang bersifat rutin dalam rangka kelancaran jalannya perkumpulan serta keberhasilan program perkumpulan.
3.             Diadakan sewaktu-waktu setiap saat diperlukan atas permintaan Ketua Cabang.
4.             Rapat Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang.






BAB VI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 28

1.             Cabang - Cabang yang tidak dapat mengirim utusan untuk menghadiri Mubes/ Mubeslub dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada utusan Cabang lain untuk mewakilinya.
2.             Anggota Cabang yang tidak dapat menghadiri Muscab/Muscablub  dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada anggota lain untuk mewakilinya.
3.             Apabila Musyawarah dan atau Rapat yang diadakan tidak mencapai kuorum, maka Musyawarah dan  atau Rapat dapat ditunda selama-lamanya 60 (enam puluh menit) dan apabila masih tetap tidak mencapai kuorum dapat diadakan penundaan untuk kedua kalinya selama-lamanya 60 (enam puluh menit). Setelah itu maka Musyawarah dan atau Rapat dapat dilangsungkan dan sah tanpa memandang jumlah anggota yang hadir.

Pasal 29

1.             Ketentuan mengenai suara adalah sebagai berikut :
a.      Dalam Mubes/Mubeslub yang memiliki hak suara adalah anggota yang diwakili oleh Utusan Cabang dimana tiap-tiap Cabang PPBRI yang hadir tanpa memandang jumlah anggotanya dan Pengurus Besar masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara.
b.      Dalam Muscab/Muscablub, tiap-tiap  anggota biasa memiliki 1 (satu) hak suara.
c.       Dalam rapat-rapat, tiap peserta yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara, kecuali ditentukan lain secara khusus dalam tata tertib rapat termaksud.
2.             Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a.      Untuk keputusan tentang penetapan atau perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga,  sekurang-kurangnya disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir.
b.      Untuk keputusan tentang pembubaran perkumpulan, sekurang-kurangnya disetujui oleh 3/4 (tiga perempat) dari jumlah suara yang hadir.
c.       Untuk keputusan lainnya selain keputusan yang dimaksud pada  huruf a dan b ayat ini, disetujui oleh suara terbanyak (mayoritas).
 
Pasal 30

Dalam keadaan yang dianggap perlu dan mendesak serta untuk kepentingan perkumpulan, Ketua Umum yang didukung dan disetujui oleh Rapat Lengkap Pengurus Besar dapat menetapkan keputusan-keputusan yang belum cukup diatur dalam AD/ART dan/atau keputusan Mubes/Mubeslub dan selanjutnya harus dipertanggungjawabkan dalam Mubes/Mubeslub





BAB VII

BADAN PENGAWAS

Pasal 31
TUGAS BADAN PENGAWAS

Badan Pengawas wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Perkumpulan.

Pasal 32
WEWENANG BADAN PENGAWAS

1.             Ketua Badan Pengawas dan seorang Anggota Badan Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengawas.  
2.             Pengawas berwenang :
a.        memasuki bangunan, halaman atau tempat lain yang dipergunakan Perkumpulan;
b.        memeriksa dokumen Perkumpulan;
c.         memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas;
d.        mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
e.        memberi peringatan kepada Pengurus.
3.             Badan Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara Ketua Umum apabila bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.             Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu Ketua Umum sudah harus menyampaikan surat pembelaan diri kepada Badan Pengawas untuk dibahas dalam Rapat Pleno.
5.             Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Rapat Pleno membahas masalah itu, dan mengambil keputusan untuk :
a.      mencabut keputusan pemberhentian sementara, atau
b.      memerintahkan Pengurus Besar menyelenggarakan Mubeslub untuk memberhentikan Ketua Umum yang bersangkutan.

Pasal 33
TANGGUNGJAWAB BADAN PENGAWAS

1.             Dalam hal seluruh Pengurus mengundurkan diri atau diberhentikan sementara atau tetap, maka untuk sementara Badan Pengawas diwajibkan mengurus Perkumpulan.
2.             Apabila seluruh Pengurus mengundurkan diri atau diberhentikan secara tetap, selambat-lambat nya dalam waktu 3 (tiga) bulan Badan Pengawas wajib menyelenggarakan Mubeslub sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4).
3.             Badan Pengawas mempertanggungjawabkan pengawasannya kepada Mubes dan dalam hal mengambil alih Kepengurusan Perkumpulan bertanggungjawab kepada Mubeslub.



Pasal 34
RAPAT BADAN PENGAWAS

1.             Rapat Badan Pengawas sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota   
2.             Tiap-tiap anggota Badan Pengawas mempunyai 1 (satu) suara dalam setiap rapat Badan Pengawas.
3.             Keputusan yang diambil  dalam rapat Badan Pengawas dilakukan berdasarkan musyawarah dan   mufakat
4.             Apabila  kemufakatan  dalam  musyawarah tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak
5.             Badan Pengawas dipimpin oleh Ketua Badan Pengawas dan apabila Ketua berhalangan dipimpin oleh salah seorang anggota   
6.             Rapat Badan Pengawas dapat dihadiri oleh Pelindung, Penasehat dan Pengurus Besar PPBRI
7.             Setiap penyelenggaraan rapat Badan Pengawas dibuat risalah rapat yang ditanda- tangani oleh ketua  rapat dan penyusun risalah


Pasal 35
PROGRAM KERJA DAN RENCANA ANGGARAN BADAN PENGAWAS

1.             Badan Pengawas melakukan kegiatan pengawasan berdasarkan program kerja dan Rencana Anggaran Pengawasan.  
2.             Pelaksanaan program kerja dan rencana Anggaran Badan Pengawas dimaksud dipertanggungjawabkan  kepada Mubes.

BAB VIII
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU

Pasal 36
KEUANGAN

1.            Uang iuran wajib dibayar oleh anggota biasa sejak yang bersangkutan terdaftar namanya sebagai anggota, pada setiap akhir bulan sebesar 2% (dua perseratus) dari jumlah manfaat pensiun dan jumlahnya diadakan pembulatan yang diatur oleh Pengurus Besar.
2.            Anggota luar biasa dan anggota kehormatan dapat memberikan sumbangan atau iuran sukarela yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan.
3.            Untuk menambah keuangan perkumpulan dapat mengusahakan pengumpulan dana dengan cara-cara lain yang halal dan sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4.            Bantuan atau sumbangan dari pihak manapun sepanjang tidak mengikat, tidak harus berupa uang, tetapi dapat juga berupa materi lain yang bermanfaat bagi PPBRI.




Pasal 37
TAHUN BUKU

1.             Apabila Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (2) Anggaran Dasar tidak dapat sepenuhnya disetujui oleh Rapat Pleno PB PPBRI, maka Rencana Kerja dan Anggaran tersebut dapat “disetujui dengan catatan”. PB PPBRI dapat melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran tersebut dengan catatan agar perbaikan-perbaikan yang diminta oleh Rapat Pleno PB PPBRI dapat segera disampaikan kepada Komda paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal Rapat Pleno PB PPBRI.
2.             Apabila Laporan Keuangan  dan Realisasi Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat (3) Anggaran Dasar tidak dapat sepenuhnya disetujui oleh Rapat Pleno PB PPBRI, maka Rapat Pleno PB PPBRI dapat memberikan pengesahan dengan catatan, dan catatan tersebut agar ditindaklanjuti oleh PB PPBRI  dalam waktu 1 (satu) bulan, dan hasilnya disampaikan kepada Komda.

BAB IX
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 38
LAMBANG

Lambang PPBRI adalah berbentuk Logo BRI yang dilingkari sebelah kanan setangkai padi dan sebelah kiri setangkai kapas, diujung atas padi dan kapas dihubungkan oleh segi lima, sedang dibawah tangkai didasari oleh pita dengan tulisan PPBRI.
Penjelasan arti dari lambang tersebut adalah sebagai berikut :
1.            Gambar segi lima melambangkan Azas Pancasila.
2.            Gambar padi melambangkan kemakmuran.
3.            Gambar kapas melambangkan kesejahteraan.
4.            Logo BRI melambangkan induk perkumpulan awal.
5.            Kata PPBRI melambangkan jati diri anggota PPBRI.

Pasal 39
ATRIBUT

Atribut perkumpulan PPBRI terdiri dari :
1.            Bentuk bendera warna biru muda ditengahnya terdapat lambang PPBRI terbuat dari bahan katun/ sutera.
2.            Bentuk lencana terbuat dari bahan logam atau bahan lainnya berwarna kuning keemasan.
3.            Mars PPBRI.
4.            Stempel perkumpulan yang dilengkapi lambang PPBRI.
5.            Kepala surat, map, dan lain-lain yang dilengkapi lambang PPBRI.





BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 40

1.            Usul perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disampaikan melalui  Pengurus Harian PB atau Pengurus Cabang secara tertulis dan diteruskan kepada Pengurus Besar dengan di   sertai keterangan-keterangan yang jelas dan lengkap dengan alasan dan pertimbangannya.
2.            Setelah menerima usulan tersebut  diatas, maka Pengurus Besar selekas mungkin mengadakan Rapat Lengkap Pengurus Besar untuk membahas usulan perubahan tersebut.
3.            Dalam Rapat Lengkap Pengurus Besar tersebut apabila dianggap perlu para pengusul dapat diminta kehadirannya untuk memberikan penjelasan-penjelasan yang diperlukan guna bahan  pertimbangan.
4.            Apabila dianggap perlu Pengurus Besar dapat membentuk Team Perumus yang dapat membantu Pengurus Besar untuk membahas dan merumuskan usulan perubahan tersebut.
5.            Apabila Rapat Lengkap Pengurus Besar dapat menyetujui usulan perubahan tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka Pengurus Besar menyampaikan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  tersebut kepada Mubes atau Mubeslub untuk dibahas, disetujui dan disahkan.
6.            Hasil perumusan usulan perubahan Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga tersebut agar dikirimkan kepada Komda dan Cabang beberapa waktu sebelum Mubes atau Mubeslub, agar mereka memperoleh kesempatan yang cukup untuk mempelajarinya.


BAB XI
PENUTUP

Pasal 41

1.            Hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan perkumpulan tetapi belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan-peraturan tersendiri oleh Pengurus Besar.
2.            Peraturan-peraturan perkumpulan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
3.            Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini maka Anggaran Rumah Tangga sebelumnya yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.
4.            Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Komentar

Postingan Populer