Anggaran Dasar PPBRI
ANGGARAN
DASAR PERSATUAN PENSIUNAN
BANK
RAKYAT INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwa para pensiunan BRI merasa perlu
untuk membina persatuan dan kesatuan agar lebih memiliki kemampuan dalam rangka
mengupayakan perbaikan kesejahteraan bersama.
Bahwa para pensiunan BRI merasa perlu
untuk selalu membina silaturahim baik antara sesama para pensiunan BRI sendiri,
maupun antara para pensiunan BRI dengan para pekerja aktif BRI.
Bahwa didorong oleh kesadaran akan
rasa tanggungjawab dalam mewujudkan keinginan tersebut diatas, para pensiunan
BRI dengan tulus ikhlas berikrar untuk tetap bersatu dalam satu organisasi yang
merupakan satu-satunya wadah para pensiunan BRI.
Bahwa untuk percepatan upaya
pencapaian peningkatan kesejahteraan bersama tersebut diatas maka dengan ridha
dan rahmat serta hidayah Tuhan Yang Maha Esa seluruh pensiunan BRI menghimpun
diri dalam satu organisasi perkumpulan yang berbadan hukum dengan Anggaran
Dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.
BRI ialah PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
2.
DP BRI ialah Dana Pensiun BRI.
3.
YKP BRI ialah Yayasan Kesejahteraan Pekerja
BRI.
4.
Pensiunan ialah Pekerja yang telah berakhir
masa dinasnya di BRI dengan memperoleh hak pensiun.
5.
PPBRI ialah Persatuan Pensiunan BRI.
6.
PPBRI Pusat ialah Persatuan Pensiunan BRI
Tingkat Pusat.
7.
PPBRI Cabang ialah Persatuan Pensiunan BRI Tingkat
Cabang.
8.
PB PPBRI ialah Pengurus Besar PPBRI yang
merupakan Pengurus di Tingkat Pusat.
9.
Komwil ialah Komisaris Wilayah yang
merupakan anggota PB PPBRI yang berada di Tingkat Pusat.
10.
Komda ialah Komisaris Daerah yang merupakan
anggota PB PPBRI yang berada di daerah.
11.
PC PPBRI ialah Pengurus Cabang PPBRI yang
merupakan Pengurus di Tingkat Cabang.
12.
Mubes ialah Musyawarah Besar.
13.
Mubeslub ialah Musyawarah Besar Luar Biasa.
14.
Muscab ialah Musyawarah Cabang.
15.
Muscablub ialah Musyawarah Cabang Luar
Biasa.
BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 2
N A M A
Perkumpulan ini adalah Perkumpulan Pensiunan Pegawai Bank Rakyat
Indonesia yang bernama Persatuan Pensiunan Bank Rakyat Indonesia disingkat PPBRI
dan merupakan satu-satunya wadah tempat berhimpunnya pensiunan Bank Rakyat
Indonesia.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Persatuan Pensiunan Bank Rakyat Indonesia Pusat berkedudukan di
Jalan Veteran II Nomor 15 Lantai 3 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta
Pusat.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
PPBRI didirikan pada tanggal dua puluh bulan September tahun
seribu sembilan ratus enam puluh sembilan (20-09-1969) di Yogyakarta untuk
jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
PPBRI adalah perkumpulan mempunyai maksud dan
tujuan di bidang sosial.
Pasal 6
KEGIATAN
PPBRI sebagai wadah berhimpunnya pensiunan BRI mempunyai
kegiatan:
1.
Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan
aspirasi Pensiunan BRI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
2.
Menampung, mengelola dan menyalurkan hasil
perjuangan perkumpulan
untuk kepentingan kesejahteraan para anggota.
3.
Membina dan memperkokoh persatuan, kesatuan
dan kekeluargaan anggota.
4.
Mengupayakan peningkatan kesejahteraan
jasmani dan rohani segenap anggota beserta keluarganya.
5.
Membantu melaksanakan program-program
pembangunan BRI dan pembangunan nasional.
6.
Melakukan kegiatan yang dapat mempererat
dan meningkatkan hubungan silaturahim antar para anggota dan antara para
anggota dengan para pekerja aktif BRI.
7.
Mendirikan Koperasi, Yayasan dan Badan
Usaha atau usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PPBRI serta peraturan dan perundangan yang berlaku.
8.
Mendorong, memprakarsai dan membantu para
anggota agar para anggota baik secara bersama-sama maupun secara
sendiri-sendiri melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu Badan Usaha,
Koperasi atau Yayasan yang dapat memberikan manfaat dalam upaya peningkatan
kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
9.
Membantu dan membina kegiatan yang
dilakukan para anggota, baik yang dilakukan secara bersama sama maupun yang
dilakukan sendiri sendiri, agar usahanya berjalan dengan baik dan dapat
memberikan manfaat yang optimal kepada para anggota dan keluarganya.
10.
Membangun dan memelihara kerjasama dan
hubungan baik dengan BRI, DP BRI, YKP BRI
dan Perusahaan Anak dari DP BRI dan YKP BRI.
11.
Menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan
organisasi kemasyarakatan atau lembaga-lembaga lain yang se azas dan sejenis.
BAB IV
AZAS DAN LANDASAN
Pasal 7
PPBRI berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar
1945.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1.
Keanggotaan PPBRI terdiri dari :
a.
Anggota
biasa.
b.
Anggota luar biasa.
c.
Anggota
kehormatan.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 9
HAK ANGGOTA
1.
Setiap anggota mempunyai hak :
a.
Menghadiri dan berbicara dalam
musyawarah/ rapat.
b.
Menyampaikan
pendapat, usul dan saran.
c.
Memilih dan dipilih untuk kepentingan perkumpulan.
d.
Memperoleh
perlakuan yang sama.
e.
Memperoleh
perlindungan, bimbingan dan bantuan.
f.
Melakukan pembelaan diri.
2.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan
tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.
Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk ;
a.
Menghormati serta mematuhi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga , Peraturan-peraturan dan kebijakan perkumpulan.
b.
Membayar uang iuran yang besarnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
c.
Menjaga serta menjunjung tinggi nama baik
dan martabat perkumpulan.
d.
Menjaga serta menjunjung tinggi nama baik dan
martabat BRI.
e.
Membantu Pengurus melaksanakan
program-program perkumpulan.
f.
Kewajiban lain yang ditentukan oleh Pengurus Besar PPBRI
untuk kelancaran jalannya perkumpulan.
2.
Anggota luar biasa dan anggota kehormatan,
tidak ada kewajiban untuk membayar uang
iuran anggota.
Pasal 11
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1.
Keanggotaan PPBRI berakhir karena:
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri.
c.
Diberhentikan
karena sebab-sebab tertentu.
d. Anggota biasa, tidak
lagi memperoleh manfaat pensiun dari DP BRI.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya
keanggotaan PPBRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI PERKUMPULAN, PERANGKAT
PERKUMPULAN
DAN PENGANGKATAN, MASA
BAKTI DAN BERAKHIRNYA KEPENGURUSAN
Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI PERKUMPULAN
1.
Struktur Organisasi Perkumpulan PPBRI
terdiri dari
a.
PPBRI
Tingkat Pusat,
b.
PPBRI
Tingkat Cabang.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Organisasi
Perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
PERANGKAT PERKUMPULAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
1.
Perangkat Perkumpulan terdiri dari :
a.
Pelindung
b.
Penasehat
c.
Badan
Pengurus
2.
Pengangkatan Pelindung, Anggota Penasehat
dan Anggota Badan Pengurus sebagai berikut:
a.
Yang
dapat diangkat sebagai anggota Pelindung, anggota Penasehat dan anggota
Pengurus hanyalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Dalam hal terdapat pengangkatan,
pemberhentian dan penggantian anggota Pelindung, Penasehat dan Anggota Badan Pengurus,
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan instansi
terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan
pengangkatan, pemberhentian, penggantian.
c.
Dalam
hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pelindung, anggota Penasehat
dan anggota Badan Pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perkumpulan ini, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan
Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan
pengangkatan, pemberhentian dan penggantian tersebut, paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
d.
Anggota Penasehat dan anggota Badan
Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara
tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perkumpulan paling kurang 14 (empat
belas) hari sebelum pengunduran dirinya.
Pasal 14
PELINDUNG
1.
Pelindung adalah seorang atau lebih Pejabat
BRI yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum untuk Tingkat Pusat dan oleh
Ketua Cabang untuk Tingkat Cabang.
2.
Pelindung ada baik di Tingkat Pusat maupun
di Tingkat Cabang.
3.
Pejabat yang dapat dipilih dan ditetapkan
sebagai Pelindung adalah :
a.
Direktur
Utama BRI untuk Pelindung di Tingkat Pusat.
b.
Pemimpin Wilayah dan atau Inspektur BRI, untuk Pelindung di
Tingkat Cabang PPBRI yang se kota dengan Kantor Wilayah dan atau
Kantor Inspeksi BRI.
c.
Pemimpin
Cabang BRI pembayar
manfaat pensiun, di Tingkat Cabang PBRI yang tidak ada Kantor
wilayah dan atau Kantor Inspeksi BRI.
4.
Tugas Pelindung adalah melindungi,
mengayomi perkumpulan beserta Pengurusnya, agar perkumpulan dapat berjalan
dengan baik dan berkembang sehingga bermanfaat bagi anggota.
Pasal 15
PENASEHAT
1.
Penasehat adalah seorang atau lebih yang
dipilih dan ditunjuk oleh Ketua Umum untuk Tingkat Pusat dan oleh Ketua Cabang
untuk Tingkat Cabang.
2.
Penasehat ada di Tingkat Pusat dan bila
perlu dapat diadakan di Tingkat Cabang.
3.
Tugas Penasehat adalah memberikan saran,
pendapat dan usul kepada Badan Pengurus agar perkumpulan dapat berjalan dengan
baik dan berkembang sehingga bermanfaat bagi anggota.
Pasal 16
BADAN PENGURUS
1.
Badan Pengurus adalah suatu badan yang memimpin dan menjalankan
perkumpulan.
2.
Badan Pengurus PPBRI terdiri dari :
a.
Pengurus
Besar
b.
Pengurus
Cabang
Pasal 17
PENGURUS BESAR
1.
Pengurus Besar merupakan pimpinan tertinggi
dalam Perkumpulan.
2.
Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri
dari :
·
Ketua Umum
·
Wakil Ketua Umum
·
Sekretaris Umum
·
Bendahara Umum
·
Ketua Bidang
·
Pengawas Intern
·
Komisaris Wilayah
·
Komisaris Daerah
3. Ketua
Umum dipilih dan ditetapkan oleh Mubes atau Mubeslub.
4 Ketentuan lebih lanjut mengenai
Pengurus Besar diatur dalam Anggaran rumah Tangga.
Pasal 18
PENGURUS CABANG
1.
Pengurus Cabang adalah merupakan badan yang
memimpin jalannya Perkumpulan Tingkat Cabang.
2.
Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri
dari :
·
Ketua.
·
Sekretaris.
·
Bendahara.
3.
Ketua Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Muscab
atau Muscablub.
4.
Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus
Besar.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus
Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
MASA BAKTI PELINDUNG, PENASEHAT DAN BADAN PENGURUS
1.
Masa bakti Pelindung disesuaikan dengan
masa bakti Badan Pengurus dan atau masa jabatan Pejabat BRI di posisi tersebut,
dan setiap ada mutasi atau penggantian Pejabat BRI maka penggantinya dapat
diminta untuk menduduki posisi Pelindung.
2.
Masa bakti Penasehat dan Badan Pengurus
selama 4 (empat) tahun.
3.
Masa bakti Penasehat dan Anggota Badan
Pengurus Pengganti antar waktu adalah sampai dengan berakhirnya masa bakti
Kepengurusan sesuai dengan keputusan Musyawarah Besar dan Musyawarah Cabang.
4.
Ketua Umum dapat dipilih kembali hanya
untuk 1 (satu) periode masa bakti berikutnya dan setelah itu tidak dapat
dipilih kembali.
Pasal 20
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENASEHAT DAN BADAN PENGURUS
1.
Keanggotaan Penasehat dan Badan Pengurus berakhir
karena :
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri.
c.
Diberhentikan
karena sebab-sebab tertentu.
d.
Masa
bakti berakhir.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya
keanggotaan Penasehat dan Badan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
BADAN PENGAWAS
Pasal 21
SUSUNAN, PENGANGKATAN DAN MASA BAKTI BADAN PENGAWAS
1 Badan
Pengawas terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang satu diantaranya menjadi
Ketua merangkap anggota dan yang lain menjadi anggota.
2 Ketua Badan Pengawas diangkat dari
anggota biasa oleh Mubes dengan mekanisme yang sama dengan pengangkatan Ketua
Umum PB PPBRI.
3 Masa
bakti jabatan Pengawas adalah 4 (empat) tahun dan menyimpang dari ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini, maka apabila terjadi kekosongan anggota Badan Pengawas,
maka rapat Badan Pengawas yang dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu
perdua) anggota dapat menetapkan penggantian untuk masa bakti jabatan yang tersisa.
Penggantian
anggota Pengawas tersebut di pertanggungjawabkan kepada Mubes.
4 Menyimpang dari ketentuan ayat (2) pasal ini,
maka untuk pertama kalinya Ketua Badan Pengawas
PPBRI dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Pleno PPBRI.
5 Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 22
1.
Musyawarah PPBRI terdiri dari :
a.
Musyawarah
Besar, disingkat Mubes.
b.
Musyawarah
Besar Luar Biasa, disingkat Mubeslub.
c.
Musyawarah
Cabang, disingkat Muscab.
d.
Musyawarah
Cabang Luar Biasa, disingkat Muscablub.
2.
Rapat-rapat PPBRI terdiri dari :
a.
Rapat
Pleno Pengurus Besar.
b.
Rapat
Lengkap Pengurus Besar.
c.
Rapat
Terbatas Pengurus Besar.
d.
Rapat
Komisaris Daerah.
e.
Rapat
Lengkap Pengurus Cabang.
f.
Rapat
Pengurus Cabang.
3.
Mubes atau Mubeslub adalah pemegang
kedaulatan tertinggi dalam perkumpulan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah
dan rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
KUORUM
1.
Kuorum
Musyawarah dan Rapat Rapat adalah
sebagai berikut:
a. Mubes
atau Mubeslub dapat dilaksanakan dan sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah Cabang PPBRI, kecuali yang ditetapkan pada huruf
c ayat ini.
b. Muscab atau Muscablub
dapat dilaksanakan dan sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota Cabang PPBRI yang bersangkutan.
c. Mubeslub
yang diadakan khusus untuk keperluan pembubaran perkumpulan, dapat
dilaksanakan dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah Cabang PPBRI.
d. Rapat-rapat dapat dilaksanakan dan sah apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota yang seharusnya hadir, kecuali
ditentukan lain dalam tata tertib rapat termaksud.
2.
Dalam perhitungan kuorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Surat Kuasa yang diberikan oleh Cabang
PPBRI kepada Utusan Cabang lain untuk mewakilinya dalam Mubes atau Mubeslub dan
Surat Kuasa yang diberikan oleh anggota Cabang PPBRI kepada anggota lainnya
untuk mewakilinya dalam Muscab atau Muscablub, statusnya disamakan dengan
kehadiran Pemberi Kuasa.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kuorum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1)
Setiap pengambilan keputusan diutamakan
dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Apabila secara musyawarah untuk mufakat
tidak dicapai kemufakatan atau kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan
keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU
Pasal 25
KEUANGAN
Keuangan PPBRI diperoleh
dari :
(1)
Uang iuran anggota.
(2)
Sumbangan dari anggota dan atau pihak lain
yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
(3)
Hasil usaha lain-lain yang sah dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga.
Pasal 26
TAHUN BUKU
(1)
Tahun buku PPBRI dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(2)
Pengurus Besar PPBRI pada akhir tahun buku
membuat Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun yang akan datang, dan
melaporkannya kepada Rapat Pleno PB PPBRI untuk mendapatkan persetujuan dan
pengesahan.
(3)
Pengurus Besar PPBRI setelah berakhirnya
tahun buku membuat Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana Kerja tahun buku yang
bersangkutan dan melaporkannya kepada Rapat Pleno PB PPBRI untuk mendapatkan
persetujuan dan pengesahan.
(4)
Pengurus Cabang PPBRI pada akhir tahun buku
membuat Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun yang akan datang, dan
melaporkannya kepada Rapat Lengkap Pengurus Cabang PPBRI untuk mendapatkan
persetujuan dan pengesahan.
(5)
Pengurus Cabang PPBRI setelah berakhirnya
tahun buku membuat Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana Kerja tahun buku yang
bersangkutan dan melaporkannya kepada Rapat Lengkap Pengurus Cabang PPBRI untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tahun Buku
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 27
(1)
PPBRI mempunyai lambang perkumpulan dengan
ciri-ciri pokok :
a.
Logo BRI.
b.
Padi dan Kapas.
c.
Lambang Segi Lima.
d.
Huruf PPBRI.
(2)
Ketentuan mengenai lambang dan atribut
diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPBRI.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga hanya dapat dilaksanakan oleh Mubes atau Mubeslub.
2.
Apabila ada hal-hal yang belum dapat
diselesaikan secara tuntas dalam Mubes
atau Mubeslub, maka Mubes atau Mubeslub dapat memberikan mandat kepada
Pengurus Besar untuk membentuk Tim Perumus dengan tugas menyusun dan
menyempurnakan perubahan-perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
berdasarkan butir-butir perubahan yang sudah disetujui beserta catatan-catatan
yang masih perlu dibahas dan dipertimbangkan.
3.
Perubahan-perubahan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga yang disusun dan disempurnakan oleh Tim Perumus
sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini berlaku sejak disetujui dan disahkan
oleh Rapat Pleno Pengurus Besar.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIII
PEMBUBARAN PERKUMPULAN
Pasal 29
1.
Perkumpulan PPBRI dapat dibubarkan karena :
a.
Tidak sesuai lagi dengan peraturan yang
berlaku.
b.
Tidak ada manfaat lagi bagi para pensiunan.
c.
Maksud, tujuan dan kegiatan yang ingin
dicapai sebagaimana tercantum dalam pasal 5 dan pasal 6 Anggaran Dasar ini
telah tercapai.
2.
Pembubaran perkumpulan PPBRI hanya dapat
dilaksanakan oleh Mubeslub yang khusus
diadakan untuk keperluan tersebut yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4
(tiga per empat) dari jumlah cabang, serta disetujui oleh sekurang-kurangnya
3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir.
3.
Apabila terjadi pembubaran Perkumpulan,
maka Mubeslub membentuk Panitia Likuidasi yang anggotanya berjumlah ganjil
sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, yang terdiri dari anggota Pengurus Besar dan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang utusan Cabang yang hadir pada Mubeslub dari
Cabang yang berbeda, yang bertugas untuk menyelesaikan dan mengurus harta
kekayaan dan hutang piutang serta hak dan kewajiban perkumpulan.
4.
Mubeslub menetapkan pokok-pokok pedoman
pelaksanaan pembubaran perkumpulan sebagai pedoman bagi Pengurus Besar dan
Panitia Likuidasi.
5.
Pembubaran perkumpulan tersebut pada ayat 3
wajib disampaikan pemberitahuannya secara tertulis kepada Menteri dan instansi
terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pembubaran
Perkumpulan
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 30
1.
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan
Pengurus Besar.
2.
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah
tangga dan Keputusan-Keputusan Pengurus Besar tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar ini.
3.
Peraturan-peraturan perkumpulan yang telah
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
4.
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka Anggaran
Dasar yang lama yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2014 dinyatakan tidak
berlaku lagi.
5. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 April 2015
PENGURUS
BESAR
PERSATUAN
PENSIUNAN BRI
Purwanto Sjam
isnadi
Ketua
Umum Sekretaris Umum
Selamat sore Bpk Ibu pengurus PPBRI, bersama ini sy ingin & berminat menawarkan mengajar berenang tingkat dasar/menengah. Khusus bagi PP yg berada di Cilegon. Salam , Ir.Karida Sumarno 59th tinggal di Cilegon 081322492383
BalasHapus