Anggaran Dasar PPBRI

ANGGARAN DASAR PERSATUAN PENSIUNAN
BANK RAKYAT INDONESIA

MUKADIMAH

           Bahwa para pensiunan BRI merasa perlu untuk membina persatuan dan kesatuan agar lebih memiliki kemampuan dalam rangka mengupayakan perbaikan kesejahteraan bersama.
           Bahwa para pensiunan BRI merasa perlu untuk selalu membina silaturahim baik antara sesama para pensiunan BRI sendiri, maupun antara para pensiunan BRI dengan para pekerja aktif BRI.
           Bahwa didorong oleh kesadaran akan rasa tanggungjawab dalam mewujudkan keinginan tersebut diatas, para pensiunan BRI dengan tulus ikhlas berikrar untuk tetap bersatu dalam satu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah para pensiunan BRI.
           Bahwa untuk percepatan upaya pencapaian peningkatan kesejahteraan bersama tersebut diatas maka dengan ridha dan rahmat serta hidayah Tuhan Yang Maha Esa seluruh pensiunan BRI menghimpun diri dalam satu organisasi perkumpulan yang berbadan hukum dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan :
1.               BRI ialah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2.               DP BRI ialah Dana Pensiun BRI.
3.               YKP BRI ialah Yayasan Kesejahteraan Pekerja BRI.
4.               Pensiunan ialah Pekerja yang telah berakhir masa dinasnya di BRI dengan memperoleh hak pensiun.
5.               PPBRI ialah Persatuan Pensiunan BRI.
6.               PPBRI Pusat ialah Persatuan Pensiunan BRI Tingkat Pusat.
7.               PPBRI Cabang ialah Persatuan Pensiunan BRI Tingkat Cabang.
8.               PB PPBRI ialah Pengurus Besar PPBRI yang merupakan Pengurus di Tingkat Pusat.
9.               Komwil ialah Komisaris Wilayah yang merupakan anggota PB PPBRI yang berada di Tingkat Pusat.
10.           Komda ialah Komisaris Daerah yang merupakan anggota PB PPBRI yang berada di daerah.
11.           PC PPBRI ialah Pengurus Cabang PPBRI yang merupakan Pengurus di Tingkat Cabang.
12.           Mubes ialah Musyawarah Besar.
13.           Mubeslub ialah Musyawarah Besar Luar Biasa.
14.           Muscab ialah Musyawarah Cabang.
15.           Muscablub ialah Musyawarah Cabang Luar Biasa.

BAB II
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU

Pasal 2
N A M A

Perkumpulan ini adalah Perkumpulan Pensiunan Pegawai Bank Rakyat Indonesia yang bernama Persatuan Pensiunan Bank Rakyat Indonesia disingkat PPBRI dan merupakan satu-satunya wadah tempat berhimpunnya pensiunan Bank Rakyat Indonesia.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

Persatuan Pensiunan Bank Rakyat Indonesia Pusat berkedudukan di Jalan Veteran II Nomor 15 Lantai 3 Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Pasal 4
JANGKA WAKTU

PPBRI didirikan pada tanggal dua puluh bulan September tahun seribu sembilan ratus enam puluh sembilan (20-09-1969) di Yogyakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN

PPBRI adalah perkumpulan mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial.   











Pasal 6
KEGIATAN

PPBRI sebagai wadah berhimpunnya pensiunan BRI mempunyai kegiatan:
1.            Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Pensiunan BRI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
2.            Menampung, mengelola dan menyalurkan hasil perjuangan perkumpulan untuk kepentingan kesejahteraan para anggota.
3.            Membina dan memperkokoh persatuan, kesatuan dan kekeluargaan anggota.
4.            Mengupayakan peningkatan kesejahteraan jasmani dan rohani segenap anggota beserta keluarganya.
5.            Membantu melaksanakan program-program pembangunan BRI dan pembangunan nasional.
6.            Melakukan kegiatan yang dapat mempererat dan meningkatkan hubungan silaturahim antar para anggota dan antara para anggota dengan para pekerja aktif BRI.
7.            Mendirikan Koperasi, Yayasan dan Badan Usaha atau usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPBRI serta peraturan dan perundangan yang berlaku.
8.            Mendorong, memprakarsai dan membantu para anggota agar para anggota baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri melakukan suatu kegiatan atau mendirikan suatu Badan Usaha, Koperasi atau Yayasan yang dapat memberikan manfaat dalam upaya peningkatan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.
9.            Membantu dan membina kegiatan yang dilakukan para anggota, baik yang dilakukan secara bersama sama maupun yang dilakukan sendiri sendiri, agar usahanya berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang optimal kepada para anggota dan keluarganya.
10.        Membangun dan memelihara kerjasama dan hubungan baik dengan BRI, DP BRI, YKP BRI  dan Perusahaan Anak dari DP BRI dan YKP BRI.
11.        Menjalin dan meningkatkan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan atau lembaga-lembaga lain yang se azas dan sejenis.












BAB IV
AZAS DAN LANDASAN

Pasal 7

PPBRI berazaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8

1.            Keanggotaan PPBRI terdiri dari :
a.                  Anggota biasa.
b.            Anggota luar biasa.
c.                  Anggota kehormatan.
2.            Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menjadi anggota dan pemberhentian keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
HAK ANGGOTA

1.            Setiap anggota mempunyai hak :
a.                  Menghadiri dan berbicara dalam musyawarah/ rapat.
b.             Menyampaikan pendapat, usul dan saran.
c.                   Memilih dan dipilih untuk kepentingan perkumpulan.
d.             Memperoleh perlakuan yang sama.
e.             Memperoleh perlindungan, bimbingan dan bantuan.
f.                    Melakukan pembelaan diri.
2.            Anggota luar biasa dan anggota kehormatan tidak memiliki hak memilih dan dipilih.
3.            Ketentuan lebih lanjut mengenai  hak anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

1.            Setiap anggota mempunyai kewajiban untuk ;
a.         Menghormati serta mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga , Peraturan-peraturan dan kebijakan perkumpulan.
b.         Membayar uang iuran yang besarnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
c.          Menjaga serta menjunjung tinggi nama baik dan martabat perkumpulan.
d.         Menjaga serta menjunjung tinggi nama baik dan martabat BRI.
e.         Membantu Pengurus melaksanakan program-program perkumpulan.
f.           Kewajiban  lain yang ditentukan oleh Pengurus Besar PPBRI untuk kelancaran jalannya perkumpulan.
2.            Anggota luar biasa dan anggota kehormatan, tidak ada kewajiban  untuk membayar uang iuran anggota.

Pasal 11
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

1.            Keanggotaan PPBRI berakhir karena:
a.           Meninggal dunia.
b.        Mengundurkan diri.
c.            Diberhentikan karena sebab-sebab tertentu.
d.    Anggota biasa, tidak lagi  memperoleh   manfaat pensiun dari DP BRI.
2.            Ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya keanggotaan PPBRI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI PERKUMPULAN, PERANGKAT PERKUMPULAN
 DAN PENGANGKATAN, MASA BAKTI DAN BERAKHIRNYA KEPENGURUSAN

Pasal 12
STRUKTUR ORGANISASI PERKUMPULAN

1.              Struktur Organisasi Perkumpulan PPBRI terdiri dari
a.           PPBRI Tingkat Pusat,
b.        PPBRI Tingkat Cabang.
2.              Ketentuan lebih lanjut mengenai Struktur Organisasi Perkumpulan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
PERANGKAT PERKUMPULAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN

1.              Perangkat Perkumpulan terdiri dari :
a.           Pelindung
b.        Penasehat
c.            Badan Pengurus
2.              Pengangkatan Pelindung, Anggota Penasehat dan Anggota Badan Pengurus sebagai berikut:
a.             Yang  dapat  diangkat  sebagai  anggota  Pelindung, anggota Penasehat dan anggota Pengurus hanyalah orang perorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.         Dalam hal terdapat pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pelindung, Penasehat dan Anggota Badan Pengurus, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pengangkatan, pemberhentian, penggantian.
c.               Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian anggota Pelindung, anggota Penasehat dan anggota Badan Pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan ini, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian dan penggantian tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.
d.         Anggota Penasehat dan anggota Badan Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perkumpulan paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum pengunduran dirinya.

Pasal 14
PELINDUNG

1.            Pelindung adalah seorang atau lebih Pejabat BRI yang dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum untuk Tingkat Pusat dan oleh Ketua Cabang untuk Tingkat Cabang.
2.            Pelindung ada baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Cabang.
3.            Pejabat yang dapat dipilih dan ditetapkan sebagai Pelindung adalah :
a.           Direktur Utama BRI untuk Pelindung di Tingkat Pusat.
b.         Pemimpin  Wilayah  dan atau Inspektur BRI, untuk Pelindung di Tingkat Cabang PPBRI   yang se kota dengan Kantor Wilayah dan atau Kantor Inspeksi BRI.
c.               Pemimpin  Cabang  BRI  pembayar  manfaat  pensiun, di  Tingkat Cabang PBRI yang tidak ada Kantor wilayah dan atau Kantor Inspeksi BRI.
4.            Tugas Pelindung adalah melindungi, mengayomi perkumpulan beserta Pengurusnya, agar perkumpulan dapat berjalan dengan baik dan berkembang sehingga bermanfaat bagi anggota.

Pasal 15
PENASEHAT

1.            Penasehat adalah seorang atau lebih yang dipilih dan ditunjuk oleh Ketua Umum untuk Tingkat Pusat dan oleh Ketua Cabang untuk Tingkat Cabang.
2.            Penasehat ada di Tingkat Pusat  dan  bila perlu  dapat diadakan di Tingkat Cabang.
3.            Tugas Penasehat adalah memberikan saran, pendapat dan usul kepada Badan Pengurus agar perkumpulan dapat berjalan dengan baik dan berkembang sehingga bermanfaat bagi anggota.

Pasal 16
BADAN PENGURUS

1.            Badan Pengurus  adalah  suatu  badan yang memimpin dan menjalankan perkumpulan.
2.            Badan Pengurus PPBRI terdiri dari :
a.           Pengurus Besar
b.        Pengurus Cabang

Pasal 17
PENGURUS BESAR

1.            Pengurus Besar merupakan pimpinan tertinggi dalam Perkumpulan.
2.            Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari :
·         Ketua Umum
·         Wakil Ketua Umum
·         Sekretaris Umum
·         Bendahara Umum
·         Ketua Bidang
·         Pengawas Intern
·         Komisaris Wilayah
·         Komisaris Daerah
3.       Ketua Umum dipilih dan ditetapkan oleh Mubes atau Mubeslub.
4         Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus Besar diatur dalam Anggaran rumah    Tangga.

Pasal 18
PENGURUS CABANG

1.            Pengurus Cabang adalah merupakan badan yang memimpin jalannya Perkumpulan Tingkat Cabang.
2.            Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari :
·                       Ketua.
·                       Sekretaris.
·                       Bendahara.
3.            Ketua Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Muscab atau Muscablub.
4.            Pengurus Cabang disahkan oleh Pengurus Besar.
5.            Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengurus Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 19
MASA BAKTI PELINDUNG, PENASEHAT DAN BADAN PENGURUS

1.            Masa bakti Pelindung disesuaikan dengan masa bakti Badan Pengurus dan atau masa jabatan Pejabat BRI di posisi tersebut, dan setiap ada mutasi atau penggantian Pejabat BRI maka penggantinya dapat diminta untuk menduduki posisi Pelindung.
2.            Masa bakti Penasehat dan Badan Pengurus selama 4 (empat) tahun.
3.            Masa bakti Penasehat dan Anggota Badan Pengurus Pengganti antar waktu adalah sampai dengan berakhirnya masa bakti Kepengurusan sesuai dengan keputusan Musyawarah Besar dan Musyawarah Cabang.
4.            Ketua Umum dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode masa bakti berikutnya dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali.

Pasal 20
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PENASEHAT DAN BADAN PENGURUS

1.            Keanggotaan Penasehat dan Badan Pengurus berakhir karena :
a.           Meninggal dunia.
b.        Mengundurkan diri.
c.            Diberhentikan karena sebab-sebab tertentu.
d.        Masa bakti berakhir.
2.            Ketentuan lebih lanjut mengenai berakhirnya keanggotaan Penasehat dan Badan Pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
  BADAN PENGAWAS

Pasal 21
SUSUNAN, PENGANGKATAN DAN MASA BAKTI BADAN PENGAWAS

  1        Badan Pengawas terdiri dari minimal 3 (tiga) orang yang satu diantaranya menjadi Ketua merangkap anggota dan yang lain menjadi anggota.
  2        Ketua Badan Pengawas diangkat dari anggota biasa oleh Mubes dengan mekanisme yang sama dengan pengangkatan Ketua Umum PB PPBRI.
  3        Masa bakti jabatan Pengawas adalah 4 (empat) tahun dan menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka apabila terjadi kekosongan anggota Badan Pengawas, maka rapat Badan Pengawas yang dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 (satu perdua) anggota dapat menetapkan penggantian untuk masa bakti  jabatan yang tersisa.
Penggantian anggota Pengawas tersebut di pertanggungjawabkan kepada Mubes.
   4     Menyimpang dari ketentuan ayat (2) pasal ini, maka untuk pertama kalinya  Ketua Badan Pengawas PPBRI dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Pleno PPBRI.
   5    Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengawas diatur dalam Anggaran Rumah  Tangga. 

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 22

1.               Musyawarah PPBRI terdiri dari :
a.        Musyawarah Besar, disingkat Mubes.
b.        Musyawarah Besar Luar Biasa, disingkat Mubeslub.
c.         Musyawarah Cabang, disingkat Muscab.
d.        Musyawarah Cabang Luar Biasa, disingkat Muscablub.
2.               Rapat-rapat PPBRI terdiri dari :
a.        Rapat Pleno Pengurus Besar.
b.        Rapat Lengkap Pengurus Besar.
c.         Rapat Terbatas Pengurus Besar.
d.        Rapat Komisaris Daerah.
e.        Rapat Lengkap Pengurus Cabang.
f.          Rapat Pengurus Cabang.
3.               Mubes atau Mubeslub adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam perkumpulan.
4.               Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 23
KUORUM

1.           Kuorum Musyawarah dan  Rapat Rapat adalah sebagai berikut:
a.   Mubes atau Mubeslub dapat dilaksanakan dan sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Cabang PPBRI, kecuali yang ditetapkan pada huruf c ayat ini.
b. Muscab atau Muscablub dapat dilaksanakan dan sah apabila dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Cabang PPBRI yang bersangkutan.

c.  Mubeslub  yang diadakan khusus untuk keperluan pembubaran perkumpulan, dapat dilaksanakan dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Cabang PPBRI.
d.  Rapat-rapat  dapat dilaksanakan dan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota yang seharusnya hadir, kecuali ditentukan lain dalam tata tertib rapat termaksud.
2.                  Dalam perhitungan kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Surat Kuasa yang diberikan oleh Cabang PPBRI kepada Utusan Cabang lain untuk mewakilinya dalam Mubes atau Mubeslub dan Surat Kuasa yang diberikan oleh anggota Cabang PPBRI kepada anggota lainnya untuk mewakilinya dalam Muscab atau Muscablub, statusnya disamakan dengan kehadiran Pemberi Kuasa.
3.            Ketentuan lebih lanjut mengenai kuorum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

(1)               Setiap pengambilan keputusan diutamakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)               Apabila secara musyawarah untuk mufakat tidak dicapai kemufakatan atau kesepakatan, maka dilakukan pemungutan suara.
(3)               Ketentuan lebih lanjut mengenai pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU

Pasal 25
KEUANGAN

Keuangan PPBRI  diperoleh dari :
(1)               Uang iuran anggota.
(2)               Sumbangan dari anggota dan atau pihak lain yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
(3)               Hasil usaha lain-lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.







Pasal 26
TAHUN BUKU

(1)               Tahun buku PPBRI  dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(2)               Pengurus Besar PPBRI pada akhir tahun buku membuat Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun yang akan datang, dan melaporkannya kepada Rapat Pleno PB PPBRI untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
(3)               Pengurus Besar PPBRI setelah berakhirnya tahun buku membuat Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana Kerja tahun buku yang bersangkutan dan melaporkannya kepada Rapat Pleno PB PPBRI untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
(4)               Pengurus Cabang PPBRI pada akhir tahun buku membuat Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun yang akan datang, dan melaporkannya kepada Rapat Lengkap Pengurus Cabang PPBRI untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
(5)               Pengurus Cabang PPBRI setelah berakhirnya tahun buku membuat Laporan Keuangan dan Realisasi Rencana Kerja tahun buku yang bersangkutan dan melaporkannya kepada Rapat Lengkap Pengurus Cabang PPBRI  untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan.
(6)               Ketentuan lebih lanjut mengenai Tahun Buku diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XI
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 27

(1)               PPBRI mempunyai lambang perkumpulan dengan ciri-ciri pokok :
a.         Logo BRI.
b.         Padi dan Kapas.
c.          Lambang Segi Lima.
d.         Huruf PPBRI.
(2)               Ketentuan mengenai lambang dan atribut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga PPBRI.

BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 28

1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilaksanakan oleh Mubes atau  Mubeslub.
2.      Apabila ada hal-hal yang belum dapat diselesaikan secara tuntas dalam Mubes  atau Mubeslub, maka Mubes atau Mubeslub dapat memberikan mandat kepada Pengurus Besar untuk membentuk Tim Perumus dengan tugas menyusun dan menyempurnakan perubahan-perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan butir-butir perubahan yang sudah disetujui beserta catatan-catatan yang masih perlu dibahas dan dipertimbangkan.
3.      Perubahan-perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disusun dan disempurnakan oleh Tim Perumus sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini berlaku sejak disetujui dan disahkan oleh Rapat Pleno Pengurus Besar.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
PEMBUBARAN PERKUMPULAN

Pasal 29

1.      Perkumpulan PPBRI dapat dibubarkan karena :
a.         Tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berlaku.
b.         Tidak ada manfaat lagi bagi para pensiunan.
c.       Maksud, tujuan dan kegiatan yang ingin dicapai sebagaimana tercantum dalam pasal 5 dan pasal 6 Anggaran Dasar ini telah tercapai.
2.      Pembubaran perkumpulan PPBRI hanya dapat dilaksanakan oleh Mubeslub  yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah cabang, serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang hadir.
3.      Apabila terjadi pembubaran Perkumpulan, maka Mubeslub membentuk Panitia Likuidasi yang anggotanya berjumlah ganjil sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, yang terdiri dari anggota Pengurus Besar dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang utusan Cabang yang hadir pada Mubeslub dari Cabang yang berbeda, yang bertugas untuk menyelesaikan dan mengurus harta kekayaan dan hutang piutang serta hak dan kewajiban perkumpulan.
4.      Mubeslub menetapkan pokok-pokok pedoman pelaksanaan pembubaran perkumpulan sebagai pedoman bagi Pengurus Besar dan Panitia Likuidasi.
5.      Pembubaran perkumpulan tersebut pada ayat 3 wajib disampaikan pemberitahuannya secara tertulis kepada Menteri dan instansi terkait paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dilakukan pembubaran Perkumpulan





BAB XIV
PENUTUP

Pasal 30

1.      Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Pengurus Besar.
2.      Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah tangga dan Keputusan-Keputusan Pengurus Besar tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
3.      Peraturan-peraturan perkumpulan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
4.      Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar yang lama yang berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.
5.   Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  :  Jakarta
Pada tanggal   :  16 April 2015

                                                                                             PENGURUS BESAR
                                                                                     PERSATUAN PENSIUNAN BRI


                                                                                  Purwanto                      Sjam isnadi

                                                                                Ketua Umum              Sekretaris Umum

Komentar

  1. Selamat sore Bpk Ibu pengurus PPBRI, bersama ini sy ingin & berminat menawarkan mengajar berenang tingkat dasar/menengah. Khusus bagi PP yg berada di Cilegon. Salam , Ir.Karida Sumarno 59th tinggal di Cilegon 081322492383

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer